MATATELINGA. Sidimpuan - Polisi mengamankan MS (39) Jalan Kel. Week II Kec. Psp Utara kota Padangsidimpuan, akibat terbukti memiliki 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis Sabu,Penangkapan kepada tersangka MS berlokasi di Jln Solo Kampung Jawa Kel. Wek IV Kec. Padangsidimpuan Utara kota Padangsidimpuan, Jum'at (17/06/2022).Dengan perincian barang bukti sabu yang di dapat dari tersangka MS, seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, dan Uang tunai Rp 100.000, (Seratus Ribu Rupiah).
Baca Juga:14 Tahun Tak Digaji Sampai Meninggal Dunia, Kini Keluarga Terancam DigusurDari kronologis kejadian Petugas melakukan eksekusi ini, sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Solo Kampung Jawa Kel. Week IV Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan, dimana ada transaksi narkotika gol I jenis sabu.Setibanya Polisi pada tempat (lokasi) yang di maksud (dicurigai) lalu melihat ada penumpang becak motor (Betor) inisial MS, tak butuh berlama lama Petugas mengamankan tersangka.Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, benar saja tersangka MS jelas memiliki barang Narkoba jenis sabu yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.[br]ketika Petugas menanyakan siapa pemilik dari Narkotika gol i jenis Sabu tersebut, Tersangka MS mengaku sebagai pemiliknya yang dibelinya dari Muhammad Ranto Lubis alias (DPO).Untuk pelanggaran hukum ini tersangka MS bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.