MATATELINGA. Sidimpuan - Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka FR (28) alias Ucok, dikarenakan tersangka di duga memiliki barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika gol I jenis sabu seberat 8,34 (delapan koma tiga puluh empat) gram 1 (satu) buah sendok pipet 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna putih serta 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.Polisi melakukan tugas dengan penangkapan tersangka FR, yang berlokasi di Kel. Week II Kec.Padangsidimpuan Utara, tepatnya di depan rumah tersangka yang hendak mau keluar rumah, Sabtu (18/06/2022).Setelah melakukan introgasi kepada tersangka, Polisi melanjutkan penggeledahan barang bukti yang di curigai ke rumah FR.
Baca Juga:Wisuda 107 Santri Yayasan Islamiyah Al Amin Lancar dan SuksesAlhasil Petugas menemukan barang bukti yang di curigai, diatas tempat tidur serta di dalam sebuah lemari tersangka FR.Dari introgasi Petugas kepada FR, tersangka mengakui bahwa barang sabu dari tangannya didapatkan (diterima) untuk dijual dari Iwan saat ini dalam (DPO), dimana atas suruhan bandar Ahmad Rifai yang kini sama sama (DPO).Untuk menjawab pertanyaan Petugas dalam hal pelanggaran hukum, tersangka FR alias Ucok bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.