Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Berulang Kali Curanmor, Pria Kuli Bangunan Diringkus Polresta Deli Serdang

Berulang Kali Curanmor, Pria Kuli Bangunan Diringkus Polresta Deli Serdang

Hanter - Sabtu, 25 Juni 2022 14:34 WIB
Matatelinga.com/ist

MATATELINGA, Deli Serdang - ED alias Dian Sampek (27) warga Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang diamankan Polisi atas dugaan pencurian sepeda motor pada Senin, (20/06/2022).

Informasi dihimpun, pada Sabtu, 18 Maret 2022, sekira pukul 03.00 wib korban yakni Okta S (25) warga Pagar Merbau yang sedang berkunjung di rumah temannya di Jalan Bakaran Batu, No 09, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut, teman korban, Tri Handoko tiba-tiba mendengar suara gaduh gerbang rumahnya, setelah dicek ia mendapati gerbang rumah sudah terbuka dan ada dua orang yang sedang mendorong sepede Motor milik korban.

Proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berbuah hasil pada Senin 20 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ED alias Dian Sampek sedang berada Jalan Pasar 4 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polresta Deli Serdang untuk diinterogasi.

Hasil interogasi, ED mengaku telah melakukan aksinya di berbagai tempat seperti di Desa Buntu Bedimbar tersangka mencuri 1 unit kendaraan Honda Vario.

[br]

Selanjutnya, di Desa Batang Kuis Pekan Jalan Pulo Gambar dekat Klinik Ganesa tersangka telah mencuri 1 unit kendaraan Honda Vario dan di Desa Perbaungan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai tersangka mencuri 1 unit Honda Supra X 125 dan di Wilayah Binjai 7 TKP diantaranya 3 unit Honda Beat, 2 unit R2 Honda Supra x, Honda Revo 1 unit, Honda Vario 1 unit tahun 2020.

Modus pelaku dengan memotong gembok pagar rumah korban dengan gunting besi. Serta di Menteng, Medan Barat 1 unit honda Beat warna putih biru dengan cara memotong gembok pagar rumah korban.

Selanjutnya, Pasar VII Desa Tembung 1 TKP tahun 2021 Bandar Setia 1 TKP Honda Scopy warna Abu-abu pada tahun 2021.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH mengatakan tersangka selalu melakukan aksinya bersama temannya.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum di Polresta Deli Serdang dengan pasal yang dipersangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 subs 362 KUHP dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dihajar Warga, Maling Motor Diamankan Polsek Medan Area

Berita Sumut

Pemkab Asahan Gelar Rakorpem

Berita Sumut

Black Out Sumatera Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati dan Peternak Rugi Puluhan Juta

Berita Sumut

Jajaki Kerjasama, Ketua STP Sibolga Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kejari Sibolga

Berita Sumut

Melalui Komsos, Babinsa Rejai Tanamkan Semangat Gotong Royong Dan Kepedulian Masyarakat Terhadap Kebersihan Wilayah Pesisir

Berita Sumut

Satroni Toko, Rampok Menyaru Pembeli Larikan 50 Gram Emas