MATATELINGA, Medan-Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juli 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara gelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram dari 2 kasus berbeda di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, (27/6/2022).Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Ka. BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, Wakajati Sumut Edyward Kaban,SH,MH, perwakilan Pangdam I/BB, Dan Pomdam I/BB secara bergantian memasukan sabu-sabu kedalam mesin incenerator milik BNNP Sumut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa Polda Sumatera Utara berkomitmen, pertama, memberantas narkotika yaitu membangun kesadaran masyarakat secara perorangan. "Kalau kita sepakat bahwa narkotika itu musuh bersama mulailah dari diri sendiri. Langkah dan sinergitas semua stakeholder dan komponen masyarakat harus dimaksimalkan. Saya sudah ratusan kali melakukan gerebek kampung narkoba, kalau kita gerbek tidak dilanjutkan oleh kita bersama untuk membersihkan menjaga dari penggerebekan itu maka itu akan kembali lagi," papar Panca.
Kita harus perhatikan anak kita, lanjut Panca Putra, terutama pelajar dan mahasiswa. Ke depan program kami dengan Dinas Pendidikan akan mengawasi ketat terhadap adik-adik pelajar dan mahasiswa karena mereka menjadi tunas-tunas bangsa yang mengisi masa depan, yang harus kita lindungi bersama . "Mohon dukungan teman-teman sekalian bersatu padu memberantas narkoba," tandas Kapolda Sumut.Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan meminta agar pemerintah daerah bisa membantu memfasilitasi pecandu narkoba agar bisa direhabilitasi.
"Kita terus melakukan pengungkapan terutama para bandar dan pengedar, barang bukti juga sudah kita sita, tahun ini saja kita berhasil menyita 60 kg sabu, tahun lalu kita menyita 100 kg tetapi itu hanya hilirnya saja, sekarang harus hulunya, bagaimana dengan para korban dan pemakainya, inilah program yang harus kita lakukan bersama Pemerintah dan stakeholder, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan. Bagaimana para korban ini direhabilitasi, khusus bukan jaringan peredaran narkoba. Dengan ini pemerintah harus memfasilitasi, agar para pecandu ini diobati jika tidak maka pemakai ini akan terus mengonsumsi narkoba, maka angka pemakai narkoba akan terus meningkat," kata Toga Panjaitan.Lebih lanjut Brigjen Pol Toga Panjaitan, di Indonesia angka pengguna narkoba naik sebesar 200.000 dalam 2 tahun yang selama ini angka rehabilitasinya sangat minim maka itu pemerintah daerah harus didorong agar memfasilitasi rehabilitasinya, terutama bagi mereka yang tidak mampu."Untuk pengawasan masuknya narkoba jalur laut, kita tetap berkomunikasi dan kordinasi dengan Bea Cukai dan Lantamal maupun pihak lainya. Namun kuncinya para pecandu ini harus diobati ketergantungannya," pungkas Brigjen Pol Toga Panjaitan. (Suriyanto)