MATATELINGA, Deli Serdang - Seribuan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 melakukan di areal HGU No 62 kebun Ptengawalanenara Afdeling 3 kebun Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (27/6/2022).
Aksi ini dilakukan menyusul adanya rencana PN Lubuk Pakam yang akan kembalimelakukan eksekusi dan pencocokan objek perkara (konstatering) dan memvalidasi atas lahan Afdeling III Penara, Kebun Tanjung Garbus, sesuai penetapan No 02 tertanggal 24 Maret 2022.
Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja, ada beberapa point krusial yang mendasari penolakan itu.
Yang pertama, para penggugat yakni Rokani dkk, tidak bisa menunjukkan titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan areal itu ada di lahan HGU PenBu ni gan koara yang disebut sebagai eks lahan tembakau PTP IX.
Yang kedua, dari 464 hektar areal yang digugat atas nama kelompok tani atau masyarakat, 23 orang penggugat sudah menyatakan menarik gugatannya karena merasa memang tidak memiliki lahan di areal Penara.
[br]
Dengan kenyataan itu, berarti penetapan PN Lubuk Pakam tanggal 24 Maret 2022, tidak bisa dilaksanakan atau cacat hukum.
"Karena itu hari ini seribuan karyawan kembali ke Penara untuk menolak upaya upaya untuk menguasai lahan HGU oleh pihak lain dengan cara-cara manipulatif," jelas Ganda Wiatmaja.
Sementara itu, Penasehat Hukum PTPN 2, Julisman SH MH menyebutkan dalam rapat koordinasi dengan pihak Polres Deli Serdang Jumat (24/06/2022), kenyataan itu sudah diungkapkan, bahwa rencana pencocokan objek perkara atau konstatering tidak bisa dilakukan.
Namun pihak penggugat agaknya tetap bersikeras untuk tetap dilaksanakan.