MATATELINGA. Asahan - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Asahan dalam rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Asahan terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, ketua DPRD Asahan dan tujuh fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, Jum'at (01/07/2022)Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap selaku pimpinan rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan."tujuh fraksi telahmenyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, yang selanjut nantinya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melanjutkan mekanisme yang ada sehingga Ranperda dimaksud dapat digunakan sebai mana mestinya." Tutur Baharuddin Harahap selaku Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Baca Juga:Persiapkan Pengamanan Matang Kedatangan Delegasi Negara Anggota W-20, Polresta Deli Serdang Gelar Rapat KordinasiSementara Bupati Asahan H. Surya mengatakan "dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini." Paparnya."Maka untuk tahap berikutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan kami sampaikan Kepada Gubernur Sumatera Utara, untuk mendapatkan Evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi." Katanya.Pemeintah Kabupaten Asahan juga mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan Program dan Kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.[br]Selama dalam Pembahasan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terulang kembali.Bupati Asahan juga mengatakan "Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi dan selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (dieks)