MATATELINGA,Asahan- Dua pria masing masing "J" (32( dan "I" (30) keduanya warga dusun I desa Subur Kecamatan Air Joman terpaksa digelandang unit Reskrim Polsek Air Joman lantaran kedapatan menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabhu, Sabtu (25/06/2022) sekira pukul 23.00 wib.Keterangan Kapolsek Air Joman Iptu T.Lawolo Sabtu (02/7/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria yang merupakan pelaku peredaran narkotika jenis sabhu di wilayah hukum Polsek Air Joman,ujarnya.Kedua pelaku peredaran narkotika jenis sabhu tersebut dapat diringkus pada Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 23.00 wib, saat kedua pelaku tersebut sedang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.Kedua pelaku diringkus dari dalam rumah "I" yang berada di dusun I desa Subur Kecamatan Air Joman.[br]Penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berdasarkan adalanya laporan warga masyarakat, yang menginformasikan adanya aktifitas peredaran sabhu.Dari hasil penggerebekan dan penangkapan tersebut didapat barang bukti Narkotika Jenis sabhu sebanyak 3 kantong plastik klip ukuran sedang dan 1 kantong plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,89 gram, serta ditemukan juga 1 unit timbangan electric dan perangkat peralatan yang kerab digunakan penikmat narkotika tersebut.Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabhu tersebut merupakan miliknya yang hendak diedarkannya.Selain juga untuk kebutuhan sendiri, terhadap kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan awal di Mapolsek Air Joman selanjutnya kami limpahkan ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan, pungkasnya (dieks)