MATATELINGA,Asahan- Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/489/VI/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumut tertanggal 06 Juni 2022, kedua pelaku jambret yang dilakukan oleh tersangka berinisial “RA alias Kiki”(21) warga dusun III desa RawangPanca Arga Asahan dan tersangka berinisial “ IA alias Iqbal alias Mamat “ (23) warga dusun VII desa Rawang Paanca Arga Asahan, ditindak tegas.
Pasalnya, saat ditangkap opsnal Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan pada Senin kemarin (04/7/2022) sekira pukul 22.30 wib di jalan umum rawang Panca Arga, pelaku kabur dari kejaran tim jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Said Husain saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan Iptu Dian P Simangungsongpada Selasa (05/7/2022) sekira pukul08.20 wib membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku penjambretan yang terjadi pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 22.30 wib di jalan HOS.Cokroaminoto Kisaran yang dilakukan oleh dua pelaku, dengan korban bernamaAdinda Putri Pratiwi (19) wargakelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan, ujarnya.
Lebih lanjutkanit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan Iptu Dian P.Simangunsong mengatakan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 23.30 wib di jalan umum jalan HOS.Cokroaminoto tepatnya di dekat Bank BCA Kisaran.
Saaat itu korban sedang berhenti untuk menerima panggilan telphon yang ada padanya,namunsecara tiba tiba dari samping kiri korban datang satu unit kendaraaan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih memepetnya dan merampas hand phone korban dan membawa kabur.
Selanjutnya korban Adinda Putri Pratiwi (19) wargakelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Asahan membuat laporan polisi ke SPKT Polres Asahan dan tim Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan menindak lanjuti adanya laporan tersebut.
[br
Selanjutnya dari hasil lidik dan hasil pengamatan CCTV yang ada di kota Kisaran dan keterangan saksi dilokasi kejadian didapat ketarangan yang mengarah ke tersangka “RA alias Kiki” dan tersangka “ IA alias Iqbal alias Mamat “ yang selanjutnya tim melakukan lidik keberadaan para tersangka.
Dari hasil lidik tim didapatinformasi keberadaaan kedua pelaku dengan ciri ciri berbadan kurus kecil dengan mengendaraai sepeda motor Handa Vario warna putih sedang melintas dijalan arah Gambir Baru Kota Kisaran, mendapatkan informasi tersebut pada Senin 04 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib.
Kedua pelaku terdeteksi sedang mengarah ke desa Rawang Paca Arga, dan saat dilakukan pengejaaran kedua tersangka tersebut kabur dan saaat di ringkus juga melakukan perwanan sehingga untuk menghidari hal yang buruk terhadap keselamatan opsnal dilapangan terlebih pada malam hari dilokasi perkebunan, terpaksa tim melakukan penindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua tersangka.
Dan terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan peraawatan intensif di IGD RSUD HAMS Kisaraan, serta terhadap kedua tersangka sat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan m serta barang bukri berupa satuunit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5477.VBO yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya serta barang bukti satu unit hend phone milik korban yang di rampas tersangka sudah dapat diaamankan, pungkasnya (dieks)