Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korban dan Pelaku Pengancaman Sudah Berdamai, Diduga Polsek Medan Area Tak Indahkan Program Kapolri

Korban dan Pelaku Pengancaman Sudah Berdamai, Diduga Polsek Medan Area Tak Indahkan Program Kapolri

- Selasa, 05 Juli 2022 17:43 WIB
Matatelinga.com/Suryanto
MATATELINGA, Medan- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki sejumlah program dalam tugasnya. Salah satunya restorative justice.

Menurut Kapolri, penanganan kasus dengan restorative justice, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

Namun program ini belum dirasakan oleh warga bernama Yulhendri. Pasalnya, pihaknya yang sudah mengajukan surat perdamaian dan pencabutan perkara di Polsek Medan Area belum membuahkan hasil.

Kepada wartawan Selasa (05/07/2022), Yul warga Komplek Pemda Medan, menceritakan, pihaknya sebagai keluarga terlapor dalam kasus pengancaman terhadap Hendra Harianta warga Jalan Amaliun Gang Senggol Medan. "Kemarin memang sempat viral, abang saya mengancam tetangga sendiri, memakai parang," ucap dia.

Setelah aksi pengancaman itu viral di media sosial, adiknya bernama Yuldesy pun ditangkap oleh Polsek Medan Area. "Tak berapa lama, abang saya ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area," ujar dia.

Setelah ditangkap, sambung dia, pihak keluarga Yuldesy berupaya untuk melakukan perdamaian dengan keluarga Hendra Harianta. "Dengan mengaku salah dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban," ujar Yulhendri.

[br]

Masih dia, perdamaian dengan pihak keluarga korban sendiri disaksikan oleh pihak kelurahan. "Kami sudah damai di hadapan pihak kelurahan dan kepling di Kantor Lurah Kota Matsum II pada 16 Juni 2022," sebutnya.

Atas dasar perdamaian ini, sambung dia, pihak keluarga Yulhendra menjumpai Hendra Harianta. "Nah, pada tanggal 1 Juli kami bersama Hendra ke Polsek Medan Area untuk mencabut perkara dan sekaligus meminta menghentikan penyidikan," akunya.

Kata dia, pencabutan perkara itu didukung oleh surat perdamaian dan restorative justice. "Cabut perkara disaksikan oleh juper," kata dia.

Namun setelah diajukan surat permohonan pencabutan perkara itu, hingga saat ini pihak keluarga Yulhendri belum mendapat respon lagi dari pihak kepolisian. "Kita tidak tau apa lagi kekurangannya.

[br]

Padahal Surat perdamaian dan pencabutan perkara dari korban sudah dilakukan," ucap dia.

Ia berharap, langkah yang dilakukan kedua belah pihak mendapat respon baik dari Polsek Medan Area. Seperti halnya dengan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu restorative justice. "Kan tidak semuanya harus berakhir sampai pengadilan," kata dia.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Philip Purba ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, kalau sudah menerima surat pengajuan dari kedua belah pihak.

"Sudah kita terima, dan sudah kita ajukan ke pimpinan (Kapolsek Medan Area). Kita menunggu petunjuk dari arahan pimpinan, karena berkasnya sudah kita kirim," tandasnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan

Berita Sumut

Upaya Peningkatan Kualitas Kerja, LAN Diagnosa Layanan di Sekretariat DPRD Medan

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak: Bangunan Non PBG Segel Saja!!

Berita Sumut

Pelantikan Kepengurusan Forwakum Asahan-Tanjungbalai "Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan Hukum"

Berita Sumut

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,1 Triliun untuk Percepat Program Hasil Terbaik Cepat

Berita Sumut

Solar Ilegal Ditimbun dalam Gudang Kayu si Desa Saba Purba