MATATELINGA. Asahan - Satu paket narkotika jenis sabhu milik seorang pria paruh baya berinisial "KS" (53) warga Kecamatan Bandar Pulau, dapat diamankan oleh opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Selasa (05/07/2022).Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang disampaikan Kasat.Res Narkoba Polres Asahan membenarkan adanya penangkapan dan penggeledahan terhadap barang bukti yang disimpan tersangka pria paruh baya berinisial "KS" (53) warga Kecamatan Bandar Pulau, dengan barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabhu sebanyak 1 kantong plastik klip dan setelah dilakukan penimbangan seberat 0,84 gram, ujarnya.Lebih lanjut Kasat.Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting mengatakan kronologis penangkapan terhadap pria paruh baya berinisial "KS" warga Bandar Pulau Asahan tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi adanya transaksi diduga narkotika jenis sabhu.
Baca Juga:Dinas Pertanian Bersama Binmas Polres Padang Sidempuan Monitoring Hewan QurbanMendapatkan informasi tersebut Kanit Lidik II Sat.Res.Narkoba Polres Asahan Ipda W.Simanungkalit segera menindak lanjuti informasi yang dimaksud.Setelah dilakukan Lidik dan pada Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 22.30 Wib dilakukan penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabhu yang berada dalam kantong plastik klip serta dibalut kertas tissu yang terletak di bawah perlak.Dari pengakuan "KS" barang bukti narkotika jenis sabhu tersebut diakui miliknya dan didapat dari seorang pria berinisial "M".Terhadap tersangka "KS" serta barang buktinya selanjutnya diboyong ke Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara, pungkasnya. (dieks)