MATATELINGA. Tebingtinggi - RDP alias Udin (30) dan D (23), keduanya sama-sama warga Jalan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang sama-sama melakukan penjambretan di jalan Baja Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Sabtu (02/07/2022) kemarin, dan akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi setelah keduanya berhasil di tangkap Polisi.Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam pres relisnya, Kamis (07/07/2022), membenarkan kalau pihaknya telah mengamakan kedua pelaku yang diduga sepesialis jambret, yang kali ini barang yang di jambret merupakan sebuah tas milik korban berinisial SM (18), warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).Kejadian berawal, pada hari sabtu 02 Juli 2022, dimana saat itu korban sedang melintasi jalan Baja dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan StuntingDan tanpa sadar saat itu ternyata korban sedang di buntuti oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor honda Vario hitam.Saat suasana jalan tampak sepi, situasi tersebutpun langsung dimanfaatkan kedua pelaku yang langsung memepet sepeda motor korban, dan langsung merampas tas milik korban yang di dalamnya berisi satu unit HP Vivo dan uang Rp. 200.000,-.Berhasil merampas tas milik korban, kedua pelaku langsung tancap gas melarikan diri menuju arah Desa Paya Pasir, sementara korban yang merupakan seorang wanita hanya bisa menjerit sampai mencoba mengejar namun usahanya tidak berhasil."Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta dan korban langsung mendatangi Mapolres Tebingtinggi, guna melaporkan kejadian tersebut,” jelas kasi Humas mapolres Tebingtinggi menjelaskan.[br]Akan laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi langsung melakukan lidik hingga akhirnya 4 hari setelah kejadian, tepatanya pada hari Rabu (06/07/2022) kedua pelakupun berhasil di tangkap di kediamannya masing-masing.Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y12S warna glacier blue dan sepeda motor honda Vario warna hitam Nopol BK 3986 XBC yang di gunakan kedua pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.“Akan perbuatannya, kedua pelaku sementara harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi karena telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara,” tutup Agus Arianto. (bas)