Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sukses Bobol Alfamart, Lindung Di Jemput Polisi Dari Pakter Tuak

Sukses Bobol Alfamart, Lindung Di Jemput Polisi Dari Pakter Tuak

- Kamis, 07 Juli 2022 22:45 WIB
Mtc/ist
Pelaku PS alias Lindung beserta barang bukti saat berada di Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi, Rabu dini hari (06/07/2022)
MATATELINGA. Tebingtinggi - PS alias Lindung (39) yang merupakan seorang pria pengangguran warga Jalan Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus di gelandang ke kantor Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi pada Rabu dini hari (06/07/2022) sekira pukul 02.00 Wib.

Itu setelah dirinya di ketahui melakukan pencurian sebuah mini market Alfamart milik PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (Alfamart) yang terletak di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada Selasa 14 Juni 2022 Sekira pukul 06.50 Wib.

Tertangkapanya di duga pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/497/VI/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2022, atas nama pelapor berinisial RH (27) seorang Karyawan Swasta (Kepala minimarket Alfamart), warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Baca Juga:Tembak Mati Warga, Aipda ISH Diamankan ke Polres Labuhan Batu

Kasat Reskrim mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran persnya, kamis siang (07/07/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria pengangguran yang berinisial PS alias Lindung yang di duga sebagai pelaku pembobol;an sebuah minimarket alfamart yang terletak di jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi pada 14 Juni 2022 kemarin.

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 06.50 Wib, dimana saat itu pelapor sebagai Kepala Toko, tiba di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi tepatnya di Toko Alfamart untuk bekerja.

Lalu saksi berinisal RA (20), warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan saksi DP (20) warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi (keduanya karyawan Alfamart) memberitahukan kepada pelapor sebagai kepala toko.

[br]

Yang mengatakan bahwasanya toko Alfamart sudah dirusak orang yang tidak dikenal dari atas atap gudang Toko Alfamart, lalu pelapor sebagai kepala toko dan para saksi melihat barang-barang Toko Alfamart sudah berantakan.

Dimana pelapor dan kedua saksi melihat barang-barang yang berada di dalam mini market Alfamart ada yang hilang seperti, Rokok sebanyak 440 pcs atau sebesar Rp. 12.331.593, baby milk 4 pcs Rp. 492.699,- personale care Rp. 1.562.504,- baby care 3 pcs Rp. 82.492,- DVR CCTV, Rp. 3.050.000,- Kabel Cctv, Ups Cctv Rusak Rp. 2.400.000, kabel komputer rusak Rp. 1.500.000,- dan Hp Samsung type sm - B109E Rp. 245.000,- dengan total kerugian sebesar Rp.21.664.288.

Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk (alfamart) kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebingtinggi atas hilangnya barang-barang yang berada di dalam minimarket Alfamart.

Akan laporan tersebut pihak sat Reskrim Mapolres Tebingtinggipun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tepat pada Rabu dinihari tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil lidik, Personil Opsnal Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas S.Trk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah Kedai Tuak yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi.

[br]

Selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dimana saat di datangi rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan Linggis yg digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol farfum, Senter kepala saat melakukan pencurian, Adaptor cctv alfamart dan 2 kaos kaki baru hasil kejahatan.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke sat Reskrim mapolres Tebingtinggi guna di proses lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, pelaku PS alias Lindung telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana, dengan ancaman kurangan penjara selama 7 tahun penjara,” tutup kasi umas mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto. (bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Pengen Punya Keahlian Pengobatan Alternatif, Ikuti Pelatihan Totok Punggung

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Pengedar Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam