Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Toba Ijinkan Kegiatan Dilahan Sengketa?

Polres Toba Ijinkan Kegiatan Dilahan Sengketa?

Pintor Maruli - Jumat, 08 Juli 2022 21:05 WIB
Yin/matatelinga.com
Rapat Forkopimda Kabupaten Toba di Kantor Camat Laguboti, Jum'at, (08/07/2022)
MATATELINGA. Toba - Usai memenuhi undangan rapat Forkopimda Kabupaten Toba di Kantor Camat Laguboti pada Jum'at, (08/07/2022), Aldo Sirait kuasa Hukum dari Poltak Naipospos dan beberapa warga lainnya melakukan temu pers saat itu juga.

Temu pers ini dilakukan karena Poltak Naipospos dan kawan-kawan merasa aneh dengan keputusan yang diputuskan Forkopimda.

“Dalam pertemuan tadi, kami mengalami intimidasi oleh Forkopimda yang dihadiri wakapolres Toba, kalau tak salah Pak Amin. Kabag Ops Kompol Joni, sekdakab Agus Sitorus, Danramil serta ibu Camat dan Satpol PP, yang menyampaikan bahwa Polres Toba akan mengamankan dan mengkawal kegiatan Monang Naipospos untuk melakukan kegiatan keagamaan pada 11-13 Juli 2022 di lokasi besengketa. Lokasi tersebut masih belum jelas status hukumnya,” ungkap Aldo.

Baca Juga:Minggu Pagi, Salat Iduladha Pemko Medan Digelar di Lapangan Gajah Mada

Menurut Aldo, sebelum rapat di kantor Camat Laguboti, Aldo memberikan salinan surat pernyataan keputusan bersama di Polres Toba antara kedua kubu yang beseteru Monang Naipospos dan Poltak Naipospos, yang isinya melarang penggunaan tempat tersebut oleh siapapun, hingga adanya keputusan tetap. Namun keputusan Forkopimda dinilai Aldo tidak sesuai dengan putusan.

Pengadilan Negeri Balige sebelumnya menolak permohonan Monang Naipospos untuk eksekusi lokasi tersebut karena putusan perkara aquo bersifat declarator. Kubu Poltak Naipospos pun masih melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Perkara Perdata Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Blg.

Aldo berharap agar proses hukum dan putusan pengadilan dihormati. “Monang Naipospos tidak pernah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Terbukti dengan surat jawaban permohonan eksekusi Monang Naipospos ke Pengadilan Negeri Balige” ungkap Aldo.

“Kami sangat miris bagaimana sudut pandang Polres dalam hal ini Forkopimda. Kenapa mereka bisa menyampaikan kepada pertemuan tadi, bahwa mereka akan mengkawal proses Monang Naipospos menggunakan objek tersebut, sedangkan putusan pengadilan yang incraf belum pernah kami terima,” terang Aldo.

[br]

Aldo berharap agar Forkopimda bisa mengambil keputusan yang baik agar tidak menimbulkan konflik di kedua kubu, “Kami tidak menjamin jemaat lain yang akan menimbulkan potensi konflik jika kegiatan di lokasi sengketa dilakukan,” harap ALdo.

Poltak Naipospos merupakan pemimpin dari aliran kepercayaan yang turun temurun usai orang tuanya meninggal. Aliran Kepercayaan (Parmalim) sebelumnya dianut oleh Raja Sisingamangaraja dan diteruskan kepada Raja Mulia Naipospos. Anaknya Raja Ungkap Naipospos juga melanjutkan kepemimpinan dan ditturunkan ke anaknya Marnakkok Naipospos dan terakhir Poltak Naipospos yang bersengketa dengan Monang Naipospos. (Mtc/Yin)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejahatan Meningkat, Polres Toba Keluhkan Kekurangan Personil

Berita Sumut

Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar

Berita Sumut

Rekomendasi DPRD Motivasi bagi Pemkab Toba Untuk Evaluasi

Berita Sumut

Ops Ketupat Toba 2026 Polrestabes Ungkap 119 Kasus, 184 Tersangka Diringkus

Berita Sumut

Pembina Parsibona Toba, Tetap Eksis Tampung Keluhan Warga

Berita Sumut

Pembukaan Sinode ke-65 HKI di Medan, Dihadiri Gubernur Sumut