MATATELINGA,Asahan- Dua pria berinisial "HI alias Iwan" (45) warga dusun III Sei Kamah desa Pasiran dan " DAS alias Pikram" (25) warga desa Sei Kamah I kecamatan Sei Dadap Asahan, kini terpaksa mendekam di balik terali besi ruang tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan.Pasalnya kedua tersangka terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabhu dan kedua tersangka dapat di bekuk pada Senin (04/07/2022) sekira pukul 21.30 wib di dusun I Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap Asahan.Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting, Sabtu (09/07/2022) membenarkan adanya dua orang tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabhu yang diamankan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan, yang dipimpin Kanit Lidik I Iptu Mulyoto pada Senin 04 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wib di dusun I Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Kasat Res.Narkoba Polres Asahan AKP.Nasri Ginting mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada Senin 04 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wib yang meng informasikan adanya peredaran narkotika jenis sabhu di desa Sei Kamah II dusun I kecamatan Sei Dadap Asahan.Selanjutnya Kanit Lidik I Sat.Res Narkoba Polres Asahan bersama beberapa opsnal lainnya melakukan observasi dan saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, opsnal dilapangan melihat adanya 3 orang pria yang mencurigakan.Selanjutnya tim yang sudah memastikan keberadaan para pelaku, langsung dilakukan penggerebekan dan saat dilakukan penggerebekan tersebut para tersangka kabur namun dapat kembali dibekuk.Dan saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan 1 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu yang dikemas dalam bekas kotak rokok, dan tim kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan tersebut juga ditemukan 3 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu yang juga di simpan dalam bekas kotak rokok dan disembunyikan di pot bunga.Terhadap tersangka saat dilakukan introgasi mengakui bahwasanya narkotika jenis sabhu tersebut milik "DAS alias Pikram" dan "HI alias Iwan" yang hendak diantarkan pemesannya dan menurut pengakuannya barang tersebut didapat dari Syamsul Bahri warga Sei Kamah.Terhadap kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, dan barang bukti yang diamankan diantaranya 1,18 gram yang dikemas dalam 4 kantong plastik klip, 2 unit hand phone, sepeda motor Honda Beat warna hitam BK.5484.QAI, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.500 ribu rupiah, pungkasnya.(dieks)