MATATELINGA. Madina - Pada hari Minggu (10/07/2022) di halaman Satreskrim Polres Madina. Polres Mandailing Natal memaparkan peristiwa penembakan terhadap korban berinisial AW alias Yudi (32), Warga Kec. Muara Sipongi Kab. Madina yang telah tewas terbunuh.Perlu untuk diketahui, akhirnya tersangka RS Als Aten berhasil diringkus oleh tim Satuan Reskrim Polres Madina, karena dituduh telah menghilangkan nyawa Yudi dengan tindak pidana penganiayaan berat. Pada hal, sebelum pelaku di amankan pelaku telah sempat beberapa hari menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).Didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK langsung memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:Patroli Presisi Polresta Deli Serdang Ciptakan Situasi Aman dan KondusifKapolres Madina memaparkan, kejadian penembakan dengan senapan angin itu bermula dari Aten yang merasa sakit hati kepada korbannya. Saat itu pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000, bukannya uang yang didapat namun korban marah-marah dengan ucapan kadar dan tak layak didengar. “Anjing kau anjing jadi dan anjing atau," kata Aten menirukan ucapan Yudi.Tak senang dengan perkataan dan perlakuan korban, sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban. Setelah melakukan penembakan, saat itu juga tersangka melarikan diri kearah Desa Siundol Kec Sosopan Kab Palas.Selanjutnya, Kapolres Madina langsung meminta Satreskrim Polres Madina untuk menengkap pelaku. "Jangan pulang sebelum berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres kepada anggotanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan jerat hukum Lina tahun penjara.Barulah Kamis (07/07/2022) sekira pukul 00.30 Wib bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.