Matatelinga - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 16.00 wib,setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab Lubis, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012, yang merugikan negara sebesar Rp40,4 miliar, secara resmi ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta . Selain kasus DAK, Rajab Lubis ditahan karena kasus gratifikasi senilai Rp.600 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama dihubungi wartawan melalui selular telponnya mengatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan 3 tersangka yang merupakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK 2012."Ada beberapa nama yang yang kita tahan. Selain Rajab juga ada kuasa pengguna anggaran DAK tahun 2012. Zakaria Harahap dan Eva Yunismin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red). Tapi kita konsentrasi kepada Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan penyelahgunaan dana untuk DAK 2012, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40,4 miliar, yang diperuntukkan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) di Kota Medan. “Dugaan korupsi ini bentuknya dalam penyalahgunaan pelaksaan proyek rehabilitasi sekolah,” ucapnya.Ia menjelaskan, banyak terdapat pengerjaan yang tidak sesuai dengan rencana dan rancangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK dan bantuan dari Pemerintah Provinsi ini.Selain itu banyak pula terdapat mark up (penggelembungan dana, red) yang diduga dilakukan oleh pihak Disdik Medan, yang diduga dilakukan secara kolektif kolegial oleh para pejabat pemegang komitmen program, pengawas dan rekanan di proyek ini.Chandra menambahkan, ketiganya dinilai melanggar pasal 11 junto 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(Mt)