Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eks Kadis Pendidikan Rajab Lubis Dan Dua Rekannya Resmi di Tahan Kejatisu

Eks Kadis Pendidikan Rajab Lubis Dan Dua Rekannya Resmi di Tahan Kejatisu

Admin - Kamis, 07 Agustus 2014 17:04 WIB
Rajab Lubis Eks Kadis Pendidikan Medan

Matatelinga - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera  Utara (Kejati Sumut), Kamis (7/8/2014) sekitar pukul 16.00 wib,setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Rajab  Lubis, dan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012, yang merugikan negara sebesar Rp40,4  miliar, secara resmi ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta . Selain kasus DAK, Rajab Lubis ditahan karena kasus gratifikasi  senilai Rp.600 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama dihubungi wartawan melalui selular telponnya mengatakan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan 3 tersangka  yang merupakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK 2012.

"Ada beberapa nama yang yang kita tahan. Selain Rajab juga ada  kuasa  pengguna anggaran DAK tahun 2012. Zakaria Harahap dan Eva Yunismin  (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red). Tapi kita konsentrasi kepada 

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyidikan  yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan penyelahgunaan dana untuk DAK  2012, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40,4 miliar, yang  diperuntukkan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) di  Kota Medan. “Dugaan korupsi ini bentuknya dalam penyalahgunaan pelaksaan  proyek rehabilitasi sekolah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, banyak terdapat pengerjaan yang tidak sesuai dengan  rencana dan rancangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari DAK  dan bantuan dari Pemerintah Provinsi ini.

Selain itu banyak pula terdapat mark up (penggelembungan dana, red) yang  diduga dilakukan oleh pihak Disdik Medan, yang diduga dilakukan secara  kolektif kolegial oleh para pejabat pemegang komitmen program, pengawas  dan rekanan di proyek ini.

Chandra menambahkan, ketiganya dinilai melanggar pasal 11 junto 12  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Atasi Kemiskinan, Sergai Lakukan Inovasi dan Lompatan Berbagai Program Efisien

Berita Sumut

Kepala Bakamla RI Hadiri Pembahasan Tindak Lanjut Illegal Fishing Zona Timur

Berita Sumut

Bupati Soekirman Ajak Peserta Tingkatkan Keterampilan Untuk Menambah Penghasilan Keluarga

Berita Sumut

Bupati Soekirman Himbau ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berita Sumut

Lima Tersangka Korupsi Proyek Solar Cell Dilimpahkan

Berita Sumut

Pengunjung dan Pasien RS Royal Prima Berhamburan Keluar