MATATELINGA, Medan - Sidang lanjutan dugaan korupsi di BTN Cabang Medan memasuki babak baru setelah saksi Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman mengungkap aliran dana dari kredit yang diterimanya dari BTN sebesar Rp 39,5 miliar digunakan sebagian untuk melunasi hutangnya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto di Bank Sumut.
Namun, aliran kredit tersebut diterima Canakya Suman dengan menggunakan agunan 93 SHGB milik PT ACR.
Direktur PT ACR Mujianto yang dalam persidangan awal disebut-sebut telah menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di BTN tersebut ternyata masih mengagunkan 93 SHGB ke Bank Sumut.
Perkara ini bermula ketika Canakya Suman berkenalan dengan analis kredit BTN Medan Aditya Nugroho. Canakya mengaku dirinya pertama kali dikenalkan kepada Aditya Nugroho oleh Dayan Sutomo. Selanjutnya, Canakya mengajukan permohonan kredit atas nama PT KAYA tapi dengan agunan milik PT ACR. Di perusahaan yang bergerak di bidang properti ini, Canakya sebagai Direktur.
Canakya mengungkap sebagian dana yang diterima PT KAYA dari BTN Kantor Cabang Medan digunakan untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo.
“Saya bayar Rp 13,4 miliar dari aliran kredit BTN untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut,” kata Canakya dalam kesaksiannya secara virtual pada sidang lanjutan dugaan korupsi di BTN Cabang Medan senilai Rp 39.5 miliar dengan terdakwa notaris Elviera di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/7/2022).
[br]
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan itu, masih menghadirkan saksi mantan pimpinan Cabang BTN Medan Ferry Sonefille dan Dayan Sutomo.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimotori Isnayanda mencecar Ferry dengan beberapa pertanyaan menyangkut adanya proses Legal Meeting yang digelar pada 27 Februari 2014.
Ferry yang telah berstatus tersangka ini mengaku bahwa pada saat legal meeting digelar, Akta Jual Beli (AJB) antara PT KAYA dan PT ACR atas 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan untuk pencairan kredit senilai Rp 39,5 miliar ke BTN belum ada, namun Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) ada.
Pada sidang lanjutan ini, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Elviera yang dimotori Tommy Sinulingga juga mencecar Ferry Sonefille dengan tindakannya yang telah menyetujui permohonan kredit pada 4 Februari 2014. Padahal di bulan Oktober 2013, BTN Pusat telah menerbitkan memo yang menyatakan syarat kelengkapan permohonan kredit itu harus atas nama pemohon terkait agunan yang diagunkan ke pihak BTN.
"Apakah anda tahu soal itu? Dan mengapa anda tandatangani pada 4 Februari. Sementara tanggal 24 dan 27 Februari 2014 masih digelar Legal Meeting," tanya Tommy.Menjawab pertanyaan ini, Ferry membenarkan bahwa dirinya ada menandatangani persetujuan kredit itu. Namun menurutnya hal itu dikarenakan sudah dianggap memenuhi persyaratan.
Sementara dalam keterangan saksi lainnya, Dayan Sutomo mengaku menerima 1 sertifikat SHGB objek perkara dari Direktur PT KAYA Canakya Suman. Dayan beralasan sertifikat itu diterimanya sebagai succes fee yang dianggap berhasil membantu proses pengajuan kredit di BTN. Selain itu, Dayan juga mengaku telah memberikan uang Rp 100 juta kepada Ferry sebagai hadiah.
[br]
Namun hal ini dibantah oleh Canakya Suman saat dikonfrontir oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan. "Tidak benar itu majelis hakim. Soal satu sertifikat itu, kami proses jual beli. Bukan saya berikan. Lalu pemberian Rp 100 juta itu juga tidak benar. Dia ada hutang Rp 100 juta, itu mungkin inisiatif Dayan sendiri," jawab Canakya.
Immanuel tidak puas dengan jawaban Canakya. "Anda yang jujur. Tadi Dayan sudah menjelaskan semua itu, jangan anda berbohong. Anda sudah disumpah, nanti anda bisa dipersalahkan memberi keterangan palsu," tegas Immanuel.
Kuasa hukum terdakwa Elviera, Tommy Sinulingga membeberkan berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi ini. Tommy mengatakan, kliennya baru ditunjuk sebagai notaris di ujung proses pencairan kredit. Sebab, katanya, BTN Kantor Cabang Medan dan PT KAYA sudah memiliki perjanjian sendiri.
"Keberadaan notaris adanya di akhir perjanjian mereka, karena sudah ada persetujuan para pihak antara BTN dan developer. Setelah itu baru lah klien kami masuk," ujar Tommy.
Menurut Tommy, bank mestinya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih debitur. Sedangkan notaris hanya berperan membuat persetujuan antara pihak terkait.
"Bagaimana mungkin klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," katanya.
[br]
Koordinator Tim Investigasi Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan Andrian Siagian menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kredit modal kerja antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Kantor Cabang Medan dan PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) senilai Rp39,5 miliar terasa janggal. Andrian mencium ada aroma busuk dalam penanganan kasus ini.
“Penanganan kasus ini aneh, mengapa justru notaris yang diajukan di pengadilan. Mengapa para tersangka dari BTN dan pengusaha yang terlibat dalam kasus ini belum diseret ke pengadilan. Ada apa ini,” kata Andrian kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Pada persidangan perdana beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mendakwa Elviera selaku notaris dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tertanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur.
Akta perjanjian kredit tersebut mencantumkan 93 agunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR). Belakangan diketahui bahwa sebagian besar agunan tersebut masih terikat tanggungan pada PT Bank Sumut Cabang Tembung. Jumlah agunan yang belum lunas tersebut mencapai 79 SHGB. Namun, BTN Kantor Cabang Medan bisa mencairkan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) untuk PT KAYA.
Pada masa pencairan kredit bermasalah ini, Kepala BTN Kantor Cabang Medan dijabat oleh Ferry Sonefille. Sedangkan jabatan Wakil Kepala BTN Kantor Cabang Medan diduduki oleh Agus Fajariyanto. Pada saat yang sama, Pejabat Kredit Kantor BTN Cabang Medan diemban R Dewo Pratoloadji. Sementara, Analis Kredit Kantor BTN Cabang Medan dijabat Aditya Nugroho.
Di pihak lain, jabatan Direktur PT KAYA saat itu dijabat oleh Canakya Suman. Sedangkan Mujianto menjabat sebagai Direktur PT ACR. "Ke mana mereka semua? Kenapa mereka belum diseret ke pengadilan?" tanya Andrian.