MATATELINGA, Tebingtinggi-EK alias Asun (51) seorang pria Tionghua warga Jalan Jalan Rao Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah di ketahui ada menyimpan narkoyika jenis shabu sebanyak 3 paket seberat 0,54 gram atau berat bersih 0,27 gram.
Ketiga paket narkoba jenis sabu-shabu tersebut ditemukan di bawah tumpukan telur tempat dimana dirinya membuka usaha jualan depan rumahnya.Penangkapan terhadap EK alias Asun setelah adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di duga pelaku sering mengkonsumsi di menjadikan rumahanya sebagai lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.Berbekal informasi itulah personil satres Narkoba mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Ek alias Asun beserta pada hari Senin siang (11/07) sekira pukul 14.30 Wib, tepatanya di depan rumah pelaku yang berada di Jalan Thamrin Lingkungan V Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi.Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Selasa siang (12/07) di mapolres Tebingtinggi.Di jelaskan Kasi Humas, bahwa selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti laiannya berupa3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,54 gram dan berat bersih (Netto) 0,27 gram, 3 lembar potongan kertas timah rokok, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet runcing, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 70.000,-.Setelah mengamankan dan menyita barang bukti, petugaspun selanjutnya menanyakan kepada EK alias lias Asun akan barang bukti tersebut.Pria turunan Tionghua tamatan Sekolah dasar (SD) inipun mengakui kalau seluruh barang-barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.Selanjutnya, petugaspun langsung menggelandang pelaku EK alias Asun beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan pengembangan kasus lebih lanjut.“dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.
(bas)