MATATELINGA, Tebingtinggi-Menganggap bangunan bekas kandang lembu sebagai tempat yang aman untuk menyimpan narkotika jenis shabu, nyatanya seorang warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Adalah RS alias Riski, seorang pemuda berusia 23 Tahun warga Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai, yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sehari seeblum Idul Adha 1443 H tepatanya pada Sabtu sore (09/07) sekira pukul 14.30 wib.Dari tangan pria bertubuh gempal ini di temukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat 1,80 gram dan berat bersih 1,17 gram dan 1 buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih.Seluruh barang bukti ini di temukan saat di duga pelaku sedang di tangkap di Dusun VI Desa Simalas kecamatan Sipispis kabupatebn sergai, tepatanya di sebuah gubuk bekas kandang lembu milik warga.Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Selasa siang (12/07/2022) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku RS alias Rizki tak lepas dari adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau lokasi bekas kandang lembu kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu-shabu.Berbekal informasi itulah personil sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.[br]Dan pada saat penangkapan tersebut, pelakupun mengakui kalau seluruh narang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya.Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun langsung di gelandang petugas ke Mako sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.“Dalam perkara ini di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Agus Arianto.
(bas)