MATATELINGA. Panyabungan - Sidang lanjutan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang diduga di alami oleh seorang wartawan di Mandailing Natal kembali di dilanjutkan, Selasa (12/07/2022) di pengadilan Negeri Panyabungan.Beragendakan mendegarkan keterangan para saksi yang di hadirkan oleh JPU yang mana diantara adalah saksi Al Hasan, saksi Zainal Aripin Simbolon, dr.Ratna Yulianti Nasution sebagai saksi ahli yang mengeluarkan surat visum terhadap korban Jeffry barata Lubis, serta keterangan para saksi di terdakwa."Saksi ahli mengatakan akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lecet pada plipis kanan mata, dan memar pada hidung dan tangan," ungkap ahli.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polrestabes Medan Jenguk dan Berikan Santunan kepada IRT Korban Geng MotorIa menambahkan, "hal tersebut di perkuat dengan diterbitkannya surat hasil Visum Et Repertum pada tanggal 04 bulan Maret pada tahun 2022 sekitar pada pukul 22.00 Wib korban bernama Jeffry barata Lubis dari hasil tersebut korban tidak harus menjalani rawat inap dan luka yang dialami korban bisa sembuh seperti sedia kala dan korban juga dapat beraktivitas seperti biasanya meski terdapat luka yang di alami korban," Tegas dr.Ratna Yulianti Nasution yang juga bekerja di RS. Umum Panyabungan.Sidang selasai dan ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Jum'at (16/07/2022) yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang meringankan untuk para terdakwa yang akan di hadirkan oleh penasehat hukum para terdakwa ke hadapan persidangan.Perlu untuk diketahui, sidang yang berlangsung sekitar 14.00 Wib tersebut langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Yudiarto, SH MH, dan didampingi dengan dua orang hakim anggota di hadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat hukum para terdakwa yang mana sebelum keterangan saksi diambil para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya di hadapan persidangan dibawah kitab suci Al Qur'an. (Nasution)