MATATELINGA,
Tebingtinggi- Seorang pemuda pengangguran yang sempat mengggondol satu unit sepeda motor dan satu unit HP andoid dari dalam rumah warga saat pemiliknya sedang tidur, akhirnya Polisipun sukses menangkapnya setelah sempat dua pekan dalam pencarian.Adalah Siddiq Fathona Siregar (29) warga Jalan Bukit Kencur Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor dan HP.Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudi Silalahi melaluiKasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Kamis (14/07/2022) mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku, tepatnya pada Jumat (1/07/2022) sekira pukul 04.00 Wib.Saat itu, sepeda motor dan HP yang digondol oleh pelaku milik korban Itsuwa (33) warga di Jalan Prof HM Yamin Kel Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.Korban Itsuwa baru mengetahui kalau sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya yang terparkir di dalam ruang tamu rumahnya sudah tidak ada lagi, setelah dirinya terbangun dari tidurnya dan hendak berbelanja pagi di pasar guna keperluan warung makan miliknya.[br]Yang pada saat itu dirinya terkejut bukan main, karena sepeda motor honda vario miliknya sudah tidak berada lagi dalam ruang tamu.Ternyata selain sepeda motor Honda Vario, ponsel merk Realme C25 miliknya juga sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling juga sudah tidak ada.Selanjutnya, pelapor melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.Berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi, berikut barang bukti berupa 1 unit Handpone Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.“Akan perbuatannya, pelaku melanggar pasal pencurian dengan pemberatan (curat),”ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto.