MATATELINGA,Asahan- Dua orang pria masing masing berinisial "DS alias Dedi" (34) warga dusun V desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan dan " J alias Jumadi" (28) warga Sentang kecamatan Kisaran Timur terpaksa digelandang ke Sat.Res Narkoba, pasalnya menguasai 5 kantong plastik kli ukuran kecil berisi narkotika jenis sabhu, Sabtu 16 Juli 2022.Keterangan Kasat Res Narkoba AKP.Nasri Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 orang pria. Keduanya ditangkap saat menguasai 5 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu dan penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Lidik I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto , ujarnya.AKP.Nasri Ginting juga mengatakan awal penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu 09 Juli 2022 malam hari yang mengatakan adanya dua orang yang berada di Jalinsum dalam wilayah kelurahan Sentang Kisaran Timur sedang membawa narkotika jenis sabhu.Selanjutnya Kanit Lidik I Sat.Res Narkoba Iptu Mulyoto bersama opsnal lainnya menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhada dua orang tersebut.[br]Dari hasil penangkapan dan penggeledahan didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 5 kantong plastik klip ukuran kecil dan setelah dilakukan penimbangan seberat 1,28 gram.Peralatan perkusinya, dan menurut pengakuannya narkotika jenis sabhu tersebut diakui milik "DS alias Dedi" yang didapat dari seorang pria warga Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan yang kerab dipanggil dengan nama panggilan Adi dengan cara membelinya.Terhadap kedua pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan setelah dilakukan proses penyidikan dan terhadap kedua pelaku juga sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Sat.Res.Narkoba Polres Asahan untuk dapat berkas periksaan ya diajukan ke JPU, pungkasnya (dieks)