Matatelinga - Medan, Terkait alokasi dana kapitasi tenaga medis dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diserahkan Dinkes untuk jasa medis seluruh Puskesmas di Kota Medan, Komisi B DPRD Kota Medan mempertanyakan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan . Sebab, dalam pengalokasian dana tersebut Dinkes belum memiliki payung hukum yang jelas. Pertanyaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi B, HT Bahrumsyah SH. pada rapat pembahasan P-APBD bersama Kadis Kesehatan Kota Medan, Usma Polita, Kamis (7/8/2014).Menurut Bahrumsyah, dana kapitasi di bulan Januari dan Februari senilai Rp7,6 miliar yang dialokasikan ke setiap Puskesmas yang ada dilakukan tanpa adanya Peraturan Walikota (Perwal). Sementara berdasarkan data, Perwal terkait dana kapitasi baru keluar dibulan Juli 2014."Makanya kita mempertanyakan saat bulan Januari dan Februari itu payung hukumnya apa. Seharusnya ada payung hukumnya dulu baru disalurkan, bukan disalurkan dulu baru dikeluarkan paying hukumnya," kata Bahrumsyah.Atas pertanyaan itu, Kadinkes Usma Politi, mengatakan pihaknya telah memiliki alasan yang jelas berupa payung hukum diantaranya yaitu Perwal sebelumnya. Selain itu Usma Polita juga kekeh kalau apa yang dilakukannya telah sesuai apa yang diamanatkan Perpres, Permenkes yang ada. "Kalau dibilang tidak punya payung hukum ya tidak. Karena kita mengacu kepada peraturan yang ada seperti halnya Perpres, Permenkes dan Perwal sebelumnya. Bahkan sebelum kita juga koordinasi dengan Pusat dan juga oleh BPK terkait hal ini," terangnya.
(Mt)