MATATELINGA. Sidempuan - Wakil Walikota Padang Sidempuan, Ir. H Arwin Siregar. MM, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang berada di Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.Bangunan ini sebelumnya adalah merupakan ex Kantor Satpol PP Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah di pindah tangankan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Rabu (20/07/2022).
Baca Juga:Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR Terkait Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp39,5Jaksa Agung Indonesia, ST Burhanuddin mencanangkan Program Rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak 16 Maret lalu, Salah satunya Adalah Kejaksaan Negeri Padangsidempuan.Program tersebut dinilai sebagai pemecah permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar Peradilan serta keberadaannya yang begitu strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke Pengadilan. (Mtc/Iwan)