MATATELINGA,Asahan- Tiada yang akan pernah mulus ditangan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan, utamanya bagi pelaku tindak kejahatan yang meresahkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan.Seperti halnya yang dilakukan oleh tersangka "RS alias Sahri alias Korak" (42) warga jalan Sawo Kelurahan Sentang Kisaran Timur terpaksa di bedil setelah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan,Senin (25/07/2022)Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Said Husein kepada matatelinga.com Senin 25 Juli 2022, membenarkan adanya ungkap kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan korban Supianto (30) warga jalan Anggur Sentang Kisaran Timur, yang terjadi pada Jum'at 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 wib di jalan Anggur kelurahan Sentang Kisaran Timur Asahan , ujarnya.Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Said Husein mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/B/661/VII/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 22 Juli 2022, unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang dipimpin Kanit Lidik Jatanras Iptu Dian P.Simangungsong melakukan ungkap kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan tersangka.[br]Kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jum'at 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 wib di rumah korban yang berada di jalan Anggur perumahan Harnia kelurahan Sentang Kisaran Timur Asahan.Tersangka memasuki rumah korban serta mengambil 2 unit android serta 2 cincin emas milik korban dan uang tunai sebanyak Rp.250.000,- yang disimpan dalam tas sandang korban, serta KTP maupun SIM, kartu BPJS, dan juga dompet milik isteri korban sebanyak Rp 350 ribu.Setelah unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan yang langsung dipimpin Kanit Lidik Jatanras Iptu Dian P.Simangungsong pada Senin 25 Juli 2022 tepatnya tiga hari setelah kejadian keberadaan pelaku dapat terdeteksi.Adanya informasi seseorang hendak menjual 2 unit hand phone seperti milik korban yang telah dilaporkan.Transaksi jual beli hand phone tersebut disepakati oleh tersangka yang berjanji akan bertemu di depan tower sekira pukul 13.30 wib, dan saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba untuk meloloskan diri dan melawan.Untuk menghindari hal yang membahayakan opsnal terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan ke bagian betis kaki tersangka.Saat ini tersangka " RS alias Madhan alias Korak" sudah dimasukan kedalam sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pungkasnya (dieks)