MATATELINGA, Belawan- Mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) laut Natuna Utara, dua kapal ikan asing menggunakan pukat harimau berbendera Vietnam ditangkap KRI Cut Nyak Dien (CND)-375.Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI H Krisno Utomo, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Senin (25/07/2022), menyebutkan, kedua kapal ikan Vietnam tersebut berikut 19 orang ABKnya berkebangsaan Vietnam ditangkap pada Minggu (24/07/2022).Lebih lanjut disebutkan, penangkapan tersebut berawal ketika KRI CND-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guspurla Koarmada I, sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi adanya sejumlah kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan laut Natuna Utara yang merupakan landas kontinen Indonesia.Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan.[br]Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS),kata Krisno.Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua kapal ikan asing memasuki dan menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal.Pihak TNI AL juga mengatakan, kedua kapal ikan asing tersebut menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mil dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah ZEEI, serta ditemukan kurang lebih 15 ton ikan.Kedua kapal ikan berbendera Vietnam tersebut melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 milyar rupiah.