MATATELINGA,
Binjai - Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap oknum polisi kasus narkoba inisial SH warga Binjai Barat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.Putusan Ledis Bakara yang kini sudah dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Stabat ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan yang menuntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara."Oknum polisi yang berdinas di Polres Langkat ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan diri untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar agar menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama primair pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Namun, majelis hakim menepis tuntutan jaksa," ucapnya dalam tuntutan JPU.Majelis berpandangan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram dan berat bersih 1,73 gram ini bukan milik SH. Melainkan milik RM yang ditangkap bersama dengan oknum polisi tersebut pada pertengahan Juni 2022 lalu.[adssense]Karenanya, ketetapan majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan sabu dan barang bukti lainnya berupa 8 plastik klip kosong, 1 skop sabu, 1 timba dan uang tunai senilai Rp90 ribu diserahkan kepada JPU untuk dijadikan barang bukti dalam perkara RM. "SH dengan RM ini beda berkas," kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (25/7/2022).Dia menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan tidak ada memberatkan terdakwa SH. Artinya, barang bukti tersebut tidak ada menyebutkan milik SH.[br]"Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM," ujarnya.
Baca Juga:Personel Polsek Medan Baru Laksanakan Patroli ke Sekolah Guna Antisipasi Tawuran Antar PelajarDalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang penegak hukum. Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib menyatakan, pihaknya banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. "Sikap kami banding karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh," tandasnya.Diberitakan sebelumnya, RM dan SH diamankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat, pertengahan Februari 2022. Penangkapan yang dilakukan polisi diketahui oleh SH yang ketepatan tengah di kediaman RM.
Baca Juga:Brimob Poldasu Siagakan Pengamanan Pertandingan Piala Gubsu 2022Dalam proses penangkapannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu memanggil nama RM untuk melakukan transaksi. Saat panggil nama RM, SH mendengar suara yang memanggil adalah anggota polisi.Tersangka SH berupaya kabur saat polisi mengamankan RM. Namun, langkah SH berakhir kandas dan kini keduanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.