Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Terkait Pencemaran Nama Baik, PASU Melapor ke Polrestabes Medan

Terkait Pencemaran Nama Baik, PASU Melapor ke Polrestabes Medan

Redaksi - Rabu, 27 Juli 2022 19:16 WIB
Matatelinga.com/ist
MATATELINGA, Medan - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) bertindak sebagai Penasehat Hukum dampingi Klien berinisial JA (41) membuat laporan/pengaduan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP di Polrestabes Medan pada Rabu, 27 Juli 2022.

Pengaduan tersebut diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Medan sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor: STTLP/2395/VII/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 27 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Iptu W Sembiring Kepala SPKT Polrestabes Medan.

Terlihat hadir dalam giat pendampingan tersebut sejumlah petinggi PB PASU selaku Kuasa/Penasehat Hukum JA diantaranya Eka Putra Zakran, Betty FW Meliala, Zulkifli Lubis, Chairul Anwar Lubis, Tuseno, Debreri Irfan Sembiring, Muhammad Irfan Batubara dan Tamam Abdullah.

Tuseno, SH Ketua Tim Penasehat Hukum dari PB PASU mengatakan bahwa LP atas nama kliennya telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Medan. Adapun sebagai pelapor dalam kasus ini adalah saudara Jodi Ardi alias JA dengan terlapor Sundari alias S, Jeni Septian alias JS, dan Lili Ariska alias LA.

"Jadi terlapor dalam kasus ini 3 orang. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP yang teejadi pada tanggal 10 Maret 2022 di Jl. Karya Setia Gg. Sedulur, Sei Agul Medan Barat," papar Seno.

[br]

Terpisah, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Ketum PB PASU menyatakan bahwa pihaknya sangat serius dalam memberikan advis hukum terhadap JA.

"Kita sangat serius dalam memberikan pendampingan atau advis hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum kepada PASU. Mengapa demikian? karena sesuai visi misi PASU kita gerakannya memang di situ, yakni menguatkan eksistensi para advokat, menjadi penegak hukum, melakukan pembelaan serta pengabdian kepada masyarakat secara sungguh-sungguh, amanah dan profesional. Walaupun JA merupakan warga kurang mampu, ya hak-haknya tetap harus dibela, sebab setiap WN berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Menurutnya, jadi kerja-kerja pengabdian itu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, mengedepankan prinsip-prinsip luhur. "Mau berbayar ataupun cuma-cuma, amanah dari klien harus dijalankan secara amanah dan profesional," pungkas Epza.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Iran Mengancam AS, Akan Membidik Lokasi Lokasi Baru dengan Senjata Baru

Berita Sumut

Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat

Berita Sumut

Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI

Berita Sumut

Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta

Berita Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut

Berita Sumut

TNI Kerahkan 8.122 Personel dan Salurkan 913,898 Ton Bantuan