Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kades Mekar Sari Buntu Pane Kembalikan Dana Desa Setelah Warga dan BPD Desak Camat

Kades Mekar Sari Buntu Pane Kembalikan Dana Desa Setelah Warga dan BPD Desak Camat

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 29 Juli 2022 14:12 WIB
Matatelinga.com/ist
Copy transfer sebesar Rp.50 juta dari dana desa yang telah diambil secara in prosedural.

MATATELINGA, Asahan - Roda pemerintahan desa akan lumpuh bila seluruh dana desa yang berada di dalam rekening desa di pindah tangankan dan kini entah dimana keberadaannya.

Hal ini seperti yang dilakukan Kepala Desa Buntu Pane Bambang Sugianto yang sedang menjalani masa cuti dalam rangka mengikuti Pilkades, telah memindahkan suluruh isi kas desa dari hasil penerimaan anggaran yang dikucurkan Pemerintah yang bersumber dari dana DD maupun dana Alokasi Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 ke tangan pribadi Bambang Sugianto.

Camat Buntu Pane Rahmad Hidayat Rambe saat dikonfirmasi matatelinga.com di Buntu Pene Asahan membenarkan telah memanggil Plt Kepala Desa Mekar Sari Evan Sagita Panjaitan serta Kaur Keuangan desa Mekar Sari untuk dimintai keterangan dan data pengambilan dana desa dari Pemerintah untuk kepentingan kelancaran roda organisasi Pemerintahan Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane yang bersumber dari Dana Desa tahap II sebesar Rp.207.832.800,00 dan aliran dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa tahap II sebesar Rp.70.118.700,00 pada bulan Juni 2022 lalu sebelum Bambang Sugianto menjalani cuti dalam rangka Pilkades.

Rahmad Hidayat Rambe mengatakan seharusnya semua dana yang ada dan berasal dari Pemerintah tidak seharusnya dapat diambil dan dikuasai Bambang Sugianto secara illegal.

Uang tersebut seharusnya tetap berada di dalam rekening kas desa Mekar Sari dan bukan malah dikuasai oleh yang bersangkutan untuk dipergunakan diluar kepentingan desa ini, dan perbuatan Bambang Sugianto ini telah menyalahi aturan dan peraturan yang ada dalam Pemerintahan ini.

Berdasarkan keterangan Bambang Sugianto selaku kades Mekar Sari yang sedang menjalani cuti dalam rangka Pilkades juga mengatakan telah mengembalikan dana tersebut sebanyak Rp.50 juta rupiah yang ditransfer dari rekening Bank Sumut ke rekening Pemerintahan Desa Mekar Sari pada Kamis 28 Juni 2022 sekira pukul 13.43 Wib.

[br]

Nah dari struk pengiriman tersebut jelaslah dana anggaran pemerintah desa ini memang sudah berpindah tangan dan tidak berada di dalam rekening kas Pemerintah Desa Mekar Sari, dan ini juga merupakan kesalahan dari perangkat desa Mekar Sari utamanya BPD yang seharusnya bertindak selaku pengawas terhadap jalannya roda organisasi pemerintahan desa ini.

"Kami juga masih menelusuri sisa pengembalian dana desa yang belum terkendalikan ini, dan minta pertanggung jawabannya kami selaku stake holder di kecamatan ini wajib mengetahuinya, bila dalam waktu dekat atau setidaknya sebelum Pilkades Mekar Sari dilaksanakan semua rincian penggunaan anggaran desa dan sisa keuangan desa harus kembali berada dalam kas Pemerintahan Desa, dan bila ini tidak diindahkan kami kembali melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas PMD dan Inspektorat, sebelum kasus terbit menjadi temuan dan masuk dalam ranah hukum," ujarnya.

Secara terpisah Plt Kepala Desa Mekar Sari Evan Sagita Panjaitan saat dikonfirmasi mengakui telah dipanggil Camat Buntu Pane Kabupaten Asahan dan secara pribadi tidak mengetahui bila keuangan desa tersebut sudah berpindah tangan dan bukan berada dalam kas desa Mekar Sari.

Menurut informasi Kaur Keuangan Desa Mekar Sari, uang tersebut diambil Bambang Sugianto keseluruhannya setelah Kaur Keyangan Desa mencairkan dana desa dimaksud sesaat setelah diambil dari Bank Sumut, saat itu kekuasaan ditangan Bambang Sugianto selaku Kades.

"Menilik persoalan ini saya selaku Plt Kades Mekar Sari akan mengundurkan diri dari jabatan Plt Kades tersebut, dan kami tidak mau terlibat dalam permainan yang saya sendiri tidak mengetahui kejadiannya, pengunduran diri ini mungkin juga akan dikuti oleh perangkat desa lainnya yang ada di Mekar Sari ini," ucapnya.

Kabid Pemdes Kabupaten Asahan Rahmad Aris saat dikonfirmasi di depan kantor Inspektorat beberapa waktu lalu juga membenarkan tidak satupun perangkat desa di desa Mekar Sari Sari ini dapat seenaknya melakukan penyimpanan keuangan desa di luar Bank resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Kabupaten Asaha, dan Kepala Desa yang sedang menjalankan cuti dalam rangka Pilkades harus menyerahkan keuangan desa tersebut kas desa.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bupati Asahan Pergi ke Mall Pelayanan Publik Tanpa Protokoler Dan Pengawal

Berita Sumut

Polda Sumut Resmikan Dua SPPG lagi di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang

Berita Sumut

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Apel Gabungan Periode Maret 2026

Berita Sumut

Jum’at Terakhir Bulan Rajab, Saatnya Maksimalkan Amal Saleh untuk Pembangunan Rumah Tahfidz Pesantren Almaksumi

Berita Sumut

Pemkab Asahan Siapkan Lahan, MAN Insan Cendekia Segera Hadir sebagai Madrasah Unggulan Nasional

Berita Sumut

DPK Korpri Kabupaten Asahan Gelar STQ Ke-2 Tahun 2025, Pemkab Asahan Dukung ASN Religius dan Berakhlak