Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Pemukulan, Upaya Damai Sudah Dilakukan Keluarga, Tapi Tidak Ditanggapi

Kasus Pemukulan, Upaya Damai Sudah Dilakukan Keluarga, Tapi Tidak Ditanggapi

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 10:30 WIB
Ilustrasi

MATATELINGA, Mandailing Natal - Kasus pemukulan berujung masuk penjara , itulah yang dirasakan oleh empat terdakwa yang kini masih didalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Penyabungan hanya karena persoalan sepele.

Penasehat hukum, Amrizal,SH,MH yang mendampingi empat terdakwa masing masing terdakwa Awaluddin, Salamat Rasoki dan Edi Mansyur Rangkuti ang kini tinggal menunggu vonis hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim yangdipimpin ketua PN Penyabungan saat di PN Penyabungan mengatakan setelah selaku kuasa hukum empat tersangka dan keluarga dari terdakwa melalukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang telah diamanatkan Kapolri tentang me mengedepankan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara hukum, namun pihak pelapor tidak menanggapinya dengan keseriusan, meskipun keluarga korban yang sudah renta memohonnya.

Amrizal SH, MH juga mengatakan setelah upaya Restorative justice menemui jalan buntu, selanjutnya perkara tindak pidana yang dilakukan empat terdakwa terhadap korban Jeffri Barata Lubis terus bergulir hingga ke persidangan dan dalam minggu depan di bulan Agustus 2022 ini majelis hakim PN Penyabungan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Arif Yudiarto SH,MH akan menjatuhkan amar putusannya.

"Pada prinsipnya kami keluarga korban sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan, namun pihak korban malah bersikap tidak kooperatif serta meminta sejumlah dana untuk penyelesaian perkara tersebut, dan keluarga terdakwa tidak sanggup untuk mengakomodir permintaannya," ujarnya.

Sementara dalam kasus ini JPU Kejari Penyabungan dalam sidang beberapa waktu lalu juga telah memberikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa masing-masing 1 tahun pidana penjara.

[br]

"Namun kami selaku kuasa hukumnya juga telah memberikan nota pembelaan, dan kami juga berharap JPU Kejari Penyabungan serta majelis hakim dapat mempertimbangkan serta memberikan putusan hukum yang seringan ringannya dan terdakwa juga mengakui kesalahannya serta memohon maaf saat dalam persidangan," ucapnya.

Secara terpisah, H Julham Rangkuti (49) warga Jae Penyabungan yang juga merupakan tokoh agama dalam menyikapi kegaduhan yang berujung dengan jeratan hukum ini.

"Allah SWT saja sangat pemurah dan pemaaf, sepanjang orang tersebut sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf,kenapa kita sesama ummat-Nya kok tidak mau memberikan maaf. Terlebih lagi korban penganiayaan saat meminta maaf ini harus dibebani dengan sejumlah permintaan, tidak lah etis dan janganlah kegaduhan yang berujung dengan pidana hanya dinilai dengan materi, ingat dalam kehidupan ditengah masyarakat ini yang terutama terjalinnya silaturahmi dengan sesama ummat-Nya serta jangan menilai semua ini dengan materi, dan ingat bila hal tersebut cepat atau lambat Allah SWT akan memberikan hajab bagi orang seperti itu," pungkasnya.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Siswi SD Labuhanbatu Raih Emas ASMC 2026 Malaysia

Berita Sumut

Hadi suhendra Dorong Pengesahan RUU Pidana LGBT

Berita Sumut

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Perkuat Sinergi Layanan Penumpang melalui Sosialisasi Standar Pelayanan

Berita Sumut

Layanan Birahi 2 Pelacur Renggut Nyawa ASN Nias di Medan

Berita Sumut

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap