Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Labuhanbatu Gerebek di Jalan Baru Rantauprapat, Amankan Dua Orang

Polres Labuhanbatu Gerebek di Jalan Baru Rantauprapat, Amankan Dua Orang

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 14:46 WIB
Matatelinga.com/ist

MATATELINGA, Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.

Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (aduan masyarakat) dari warga dan dilakukan penyelidikan pada Sabtu, 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua orang berinisial RD (24) warga Jalan Tualang Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dan inisial MZ (21) warga Jalan Pasar Lama Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan

Kabupaten Labuhanbatu.

Dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya, S.H, bersama TeamAiptu Jekson Situmeang mendapat Informasi Dari Masyarakat Yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, Memberitahukan Kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang Tentang Maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Jln Baru Adam Malik Kec.Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering di jadikan Tempat Untuk Transaksi Narkotika Jenis Sabu.

"Selanjutnya Team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut, Dan Sekira Pukul 18:00 Wib, Team Melihat 2 Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan dan Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersebut Dan Dilakukan Penggeledahan Badan Di Temukan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan sabu yang Ditemukan Di Kantong Sebelah Kanan tersangka MZ," ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Disaat Bersaman ditemukan 1 Bungkus Kotak Rokok Sampoena 12 Mild Yang Berisikan Plastik 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan 16 Klip Plastik Berisikan Sabu yang dijatuhkan tersangka RD di TKP.

[br]

Selanjutnya Team Melakukan Introgasi Kepada tersangka RD dan mengakui sabu tersebut diperolehnya dari tersangka MZ. Selanjutnya Team Melakukan Introgasi Kepada tersangka MZ dan mengakui sabu tersebut diperolehnya dari Inisial Y , yang berada di Jl.Kampung Baru.

Selanjutnya Team Melakukan Pengembangan namun inisial Y Tidak Ditemukan. Selanjutnya Team membawa 2 tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.

Terhadap kedua Tersangka RD dan MZ dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polda Sumut Kerahkan 2.081 Personel Amankan ASEAN U-19 Boys Bank Sumut Championship 2026

Berita Sumut

Aksi Komplotan Penipu Bawa Kabur Motor Anak di Deli Tua Terekam CCTV

Berita Sumut

Danlanal TBA Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Sumut

Camat Namorambe Apresiasi Semarak HUT Ke-47 dan Pesta Rakyat Desa Deli Tua

Berita Sumut

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Medan : Pastikan Pancasila Hidup di Dalam Pikiran dan Pekerjaan Kita

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global