Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ini Hak Jawab Jeffry Barata Lubis Terkait Pemberitaan

Ini Hak Jawab Jeffry Barata Lubis Terkait Pemberitaan

- Jumat, 05 Agustus 2022 09:30 WIB
Matatelinga/Dok. Matatelinga
Hak Jawab    

MATATELINGA, Medan : Berikut ini hak jawab yang disampaikan Jeffry Barata Lubis terkait pemberitaan di media online matatelinga.com yang diterima Jumat (5/8/2022) pukul 08.28 WIB.Dengan hormat,Sehubungan dengan pemberitaan pada media saudara dengan linkhttps://www.matatelinga.com/berita-sumut/kasus-pengeroyokan-wartawan--korban-ternyata-pernah-alami-hal-serupa? Yang berjudul “Kasus Pengeroyokan Wartawan, Korban Ternyata Pernah Alami Hal Serupa” yang diterbitkan pada Hari Rabu, 03 Agustus 2022 pukul 22.38 WIB.Bersama ini saya sampaikan sebagai berikut :1. Apa yang dituduhkan oleh narasumber atas nama Sofyan Dalimunthe (47) warga PanyabunganMandailing Natal, seluruhnya tidak benar dan saya tidak mengenal siapa orang tersebut.2. Meminta keoada Pengacara Tersangka, Amrizal SH, MH dalam keterangannya di berita tersebutuntuk menarik ucapannya dan meminta maaf yang dipublikasikan ke media yang turutsertamemberitakan terkait hal ini.3. Wartawan media Matatelinga.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya tentangpemberitaan tersebut, sehingga merugikan saya dan mencemarkan nama baik saya dankeluarga saya.4. Saya tidak pernah melakukan pemerasan atau menggertak pejabat apalagi meminta sejumlahuang kepada pengusaha.5. Apa yang dituduhkan terkait pemerasan dalam perkara dengan no register128/Pid.B/2014/PN.Mdl tertanggal 11 Juni 2014 tidaklah benar. Dalam putusan yang sudahinkrah tersebut, satu katapun tidak menyebutkan adanya unsur pemerasan.Berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1995 Pasal 5 :(1.) Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormatinorma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.(2.) Pers wajib melayani hak jawab.(3.) Pers wajib melayani hak koreksi.Kemudian berdasarkan kode etik Jurnalistik Pasal (10) “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal (11) Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksisecara proporsional. “Oleh karena itu, saya meminta matatelinga.com untuk melakukan klarifikasi sehubungan denganpemberitaan tersebut dalam waktu 2x24 jam. Surat ini sebagai bantahan bahwa tidak benar apa yang tertulis dalam pemberitaan tersebut secara keseluruhan.Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.Panyabungan, 4 Agustus 2022Hormat saya,Jeffry Barata LubisAtas klarifikasi dan jawaban dari Jeffry Barata Lubis, secara khusus kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan yang kami sampaikan ada kekeliruan dalam penyusunan kata dan kalimat yang akhirnya memberi makna dan pemahaman yang berbeda bagi siapa saja yang membacanya.Perlu kami sampaikan bahwa wartawan kami sudah melakukan konfirmasi tapi tidak ada jawaban. Kemudian, apa yang disampaikan dalam pemberitaan adalah berdasarkan FAKTA DI PERSIDANGAN (Jawaban PLEDOI Terdakwa Secara Lengkap). Hanya saja wartawan kami yang menulis berita tersebut kurang memahami dan tidak menyampaikan bahwa apa yang disampaikan narasumber adalah benar-benar fakta dipersidangan.Sekali lagi, kami dari seluruh tim redaksi media online matatelinga.com menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi penerbitan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(TIM REDAKSI)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Terima Kunjungan FORWAKA Madina, Kajari Dukung Pelantikan Pengurus Digelar Agustus

Berita Sumut

Curhat" Bupati Madina ke Publik Soal Efisiensi Anggaran, Signal "Kecengengan" dan Frustasi" Politik

Berita Sumut

Dualisme Narasi Penertiban PETI Kotanopan. Gubernur Sumut Didesak Beri Klarifikasi Terbuka

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Sebut Jurnalis Berspekulasi, Kades Singengu Julu Tak Berkutik Disodori Bukti Foto Razia Pemprov Sumut

Berita Sumut

Diduga Aktor Utama PETI Kotanopan, Oknum Kades Singengu Julu Dilaporkan Resmi ke Polres Madina