Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kabareskrim Polri: Kenapa Tak Pasal 340, Karena Masih Proses Pendalaman

Kabareskrim Polri: Kenapa Tak Pasal 340, Karena Masih Proses Pendalaman

Redaksi - Jumat, 05 Agustus 2022 13:47 WIB
Matatelinga.com/ist
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, saat menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus tewasnya Brigadir J.

MATATELINGA, Jakarta - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan tidak menjerat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Komjen Agus Andrianto menegaskan, kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. "Saat ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP, " ujarnya.

"Kenapa tidak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana), karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh Tim Khusus," kata Komjen Agus, saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, pada Kamis (4/8/2022) malam.

Bahkan, kata Kabareskrim Polri, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, dan merusak tempat kejadian perkara (TKP).

"Jika ditemukan pidana, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti, akan setelah menjalani pemeriksaan kode etik rekomendasi Irwasum, apakah perlu kita tingkatkan. Sehingga apakah mereka bagian dari pelaku seperti Pasal 55, termasuk memberi bantuan yang terjadi," pungkas Komjen Agus Andrianto.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Di Masa Depan Wagubsu Mediasi Kesepakatan Perdamaian untuk Majukan UISU