MATATELINGA, Tebingtinggi - Pelaku berinisial R (34) warga Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus merasakan dinginnya tidur diatas lantai ruang tahanan Mapolsek Padang Hilir.Itu setelah dirinya baru saja di tangkap personil Unit Reskrim mapolsek Padang Hilir pada Jum’at sore (05/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib, karena telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC warna Biru No mesin JF12E-1358156, No rangka MH1JF12178K353523 milik korban berinisial EY (45) warga Jalan Prop H. Muhammad Yamin Lingkungan II Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.Penggelapan sepeda motor milik korban itu terjadi pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 pukul 07.00 Wib kemarin, dimana pelaku Rudi berpura-pura meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dengan alasan mau mengambil baju di Paya Kapar Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Banyak Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Diapresiasi Granat SumutHal inilah yang di jelaskan Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya pada Jum’at petang (05/08/2022) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Selasa pagi tanggal 19 April 2022 pukul 07.00 Wib yang lalu, dimana ketika itu tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC warna Biru No mesin JF12E-1358156, No rangka MH1JF12178K353523 milik korban dengan alasan untuk mengambil bajunya di Paya Kapar yang berada di Kelurahan Teluk karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Namun setelah sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku, selama seharian pelaku R tidak juga kunjung kembali hingga esok harinya, karena merasa sepeda motornya telah di gelapkan oleh pelaku, korbanpun harus mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-.Keeseokan harinya, tepatanya pada hari Rabu tanggal 20 April 2022, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Hilir sesuai dengan Laporan Polisi LP / 09 / IV / 2022 / TT. Hilir Tgl 20 April 2022.[br]Berbekal Laporan tersebutlah, Unit Reskrim Mapolsek padang Hilir melakukan lidik hingga penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.Dan tepat pada Jum’at sore (05/08/2022) sekira pukul 14.30 Wib pelaku R berhasil di tangkap di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, setelah adanya informasi korban yang sudah pulang dari pelariannya.Penagkapan terhadap pelaku penggelapan di pimpin oleh kanit Reskrim mapolsek Padang Hilir, Ipda. Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung, Bripka Suriadi dan Brigadir Amir Amzah.“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku R harus berhadapan dengan hukum dan kini masih proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim mapolsek Padang Hilir,” tutup Agus Arianto. (bas)