MATATELINGA, Binjai- Personil Polsek Binjai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU J.Sitanggang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Minggu, (7/08/2022).Keduanya merupakan kawanan
geng motor, yakni 'Zay' (18) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Binjai Selatan dan ''Rah' (21) warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.Pelaku tersebut melancarkan aksinya ketika tengah mengikuti konvoi di Kota Binjai bersama geng motor yang diketahui membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit pada hari Minggu (7/08/2022) sekitar pukul 03:00 pagi.Sesampainya di Jalan Perintis Kemerdekaan, sejumlah kawanan geng motor berhenti di sebuah konter HP sambil mengacungkan kelewang dan celurit, seketika pemilik kios handphone bersama kedua temannya merasa takut dan melarikan diri.Dalam kesempatan tersebut, pelaku membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban 'MAA' (17).[br]"Geng motor itu berhenti di konter, menakuti pemiliknya pakai senjata tajam. Ketika korban lari menyelamatkan diri, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan dalam keadaan terkunci setang", ujar Iptu J. Sitanggang.Saat ini, Polisi telah menyita barang bukti klewang dan celurit serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksut Pasal 365 Subs 363 Jo 55 56 dari KUHPidana Subs UU Darurat No. 12 Tahun 1951.Sementara terkait kasus tersebut, Polres Binjai berupaya melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.(dyka.p)