MATATELINGA, Sidempuan - Timsus Polres Padang Sidempuan mengamankan Empat orang laki laki pengguna barang haram diduga sabu di daerah Kel. Palopat Pijarkoling Kec.Pps Tenggara, Kota Padangsidempuan, Minggu (07/08/2022).Adapun identis ke empat para tersangka yang diamankan petugas yakni berinisial AS alias KABA’O (22), HM (43), MD (40) dan RS (24) yang terbukti melanggar hukum.Dari penggeledahan badan petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis Shabu dengan berat sebesar 0,89 (nol koma delan puluh sembilan) Gram.
Baca Juga:PP IKA BKPRMI Audiensi dengan Ketua DPD RIDitambah 5 (Lima) bungkus Plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah mancis warnah hiaju serta 1 (Satu) buah kaca pirex 1 (satu) buah jarum suntik kemudian Uang kertas RI sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).Dari kronologi kejadian dimana Petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan yang menemukan lokasi tempat para ke empat laki laki pelanggar hukum di curigai tepatnya disebuah rumah kontrakan milik kak linda.Tak mau menyia nyiakan kesempatan Timsus Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penggrebekan ditempat lokasi penyalahgunaan barang haram yang persis disebuah teras rumah kosong, dimana pada saat itu para tersangka yang berjumlah empat (4) orang telah selesai menggunakan narkotika diduga golongan jenis sabu.Selanjutnya kepada para tersangka ini petugas membawa untuk dimintai keterangan serta proses hukum lebih lanjut ke Mapolres Padangsidimpuan. (Mtc/Iwan)