MATATELINGA, Tebingtinggi - Jum’at tanggal 06 agustus 2022 sore sekira pukul 16.00 Wib merupakan hari yang sangat sial buat MJS alias Herri (29), seorang pria pengangguran warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Karena di hari Jum’at sore itu MJS alias Herri di tangkap Polisi lantaran kedapatan mengantongi diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram.Dirinyapun di tangkap personil Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi saat sedang berada di depan rumahanya, karena sebelumnya adanya informasi dari warga yang mulai resah akan perbuatan MJS alias Herry yang menjadikan lingkungannya sebagai lokasi transaksi diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Baca Juga:Kebakaran di Kawasan Sianjur Mulamula, Brimob Batalyon B Sumut Bersinergi dengan Unsur Terkait Padamkan ApiKasatres narkoba mapolres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Senin siang (08/08/2022) di Mapolres Tebingtinggi terkait penangkapan terhadap di duga pelaku MJS alias Herri.Di jelaskan Agus, dalam penangkapan tersebut personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.Yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram, 1 unit handphone merek VIVO, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah dompet kecil warna hitam, dan plastik-plastik klip kosong.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku MJS alias Herri berawal ketika adanya informasi dan keresahan warga Kelurahan padang Merbau akan peredaran narkoba di daerah tersebut.[br]Akan informasi tersebut personil Satrs narkoba mapolres Tebingtinggi pun langsung melakukan lidik hingga penyelidikan terkait peredaran narkoba di lokasi yang di maksud.Dan tepat pada hari Jum'at tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 Wib, personol sat Res narkoba mapolres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap MJS alias Herry persis di depan rumahanya.Yang saat di lakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 1 buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.Dan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan plastik plastik klip kosong, yang semuanya di temukan di dalam saku celana sebelah kiri yang di kenakan pelaku, selain itu juga diamankan 1 unit handphone merek VIVO.[br]Tanpa banyak kata lagi, petugas langsung menggelandang pelaku dan barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses perkara lebih lanjut.“Dalam perkara ini di duga pelaku berinisial MJS alias Herri, telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Agus Arianto menutup siaran persnya. (bas).