Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hitungan Jam Usai Curi Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi

Hitungan Jam Usai Curi Sepeda Motor, Pria Ini Ditangkap Polisi

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 09 Agustus 2022 12:22 WIB
Matatelinga.com/ist
Tersangka MRG alias Rio Gumilang setelah dibekuk unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan.

MATATELINGA, Asahan- Berdasarkan adanya laporan warga dengan nomor LP/B/735/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 08 Agustus 2022, korban Rahmadi (24) warga Dusun X Kampung Sukorejo Kecamatan Sei Balai Batubara telah kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja saat diparkir didepan kamar indekosnya.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husein membenarkan korban Rahmadi (24) warga Dusun X Kampung Sukorejo Kecamatan Sei Balai Batu Bara telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/735/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 08 Agustus 2022, terkait korban telah kehilangan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau daun yang saat itu diparkir di depan rumah tempat kost korban yang berada di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan.

Dalam menyikapi adanya laporan polisi tersebut, Satuan Reskrim Polres Asahan menerjunkan Kanit Jatanras Iptu Dian P Simangunsong bersama opsnal unit Jatanras untuk melakukan lidik.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Said Husain menceritakan kronologis adanya tindak pidana pencurian dimaksud terjadi pada Senin 08 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kisaran Timur Asahan, korban Rahmadi saat itu sedang memakirkan kendaraannya di depan rumah kostnya dan kendaraan tersebut juga menggunakan kunci ganda.

"Setelah sehari tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan lidik telah dapat mengendus keberadaan dan nama para pelaku," ujarnya.

[br]

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Said Husein mengatakantim Jatanras yang dipimpin Kanit Lidik Jatanras Iptu Dian P Simangunsong kurang dari 24 jam dapat mengetahui pelakunya inisial MRG alias Rio Gumilang (19) warga Dusun X Desa Bandar Pasir Mandoge Asahan.

Selanjutnya, tim yang sudah mengantongi identitas pelaku melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, sekira pukul 21.00 wib unit Jatanras dapat membekuk tersangka MRG.

Saat pelaku tersebut berada di seda Gedangan Kecamatan Pulau Bandring Asahan, saat dilakukan interogasi juga dapat diketahui bahwasanya MRG alias Rio Gumilang dalam menjalankan aksinya bersama rekannya yang bernamaMRL alias Rizky.

Namun saat dilakukan pengejaran terhadap tersangka MRL alias Rizky ke Desa Tinggi Raja Asahan, Rizky sempat melarikan diri namun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warga hijau milik korban dapat ditemukan di areal kebun sawit yang berada di Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja.

"Saat ini terhadap tersangka MRG alias Rio Gumilang sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Sat Reskrim Polres Asahan dan terhadap barang bukti berupa kendaraaan roda dua jenis Kawasaki Ninja warna hijau juga sudah diamankan, sementara terhadap satu pelaku yang sempat kabur sebelum tim Jatanras membekuknya masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pesta Olob-Olob GKPS Resort Medan Barat, Pj Sekdaprov Sumut Ajak Jemaat Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

Berita Sumut

Sutrisno Pangaribuan Sebut Pengiriman Korban Keracunan MBG Karo ke Jakarta Tak Punya Urgensi Medis

Berita Sumut

Jambore Kader Posyandu Ke XIII Tingkat Asahan Resmi Dibuka Bupati Asahan

Berita Sumut

SIAP SEHAT Diluncurkan, Data Kelahiran dan Kematian di Deli Serdang Terintegrasi

Berita Sumut

Ketua GPM Sumut Kecam Pernyataan Oknum Pejabat Terkait Dugaan Keracunan MBG di Labura

Berita Sumut

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel