Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Labuhanbatu Beserta Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polres Labuhanbatu Beserta Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkotika

- Jumat, 12 Agustus 2022 18:16 WIB
Matatelinga.com
Polres Labuhanbatu saat melakukan pemusnahan barang bukti
MATATELINGA,Labuhanbatu:Polres labuhanbatu musnahkan barang bukti Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Sabu seberat 24.946,47 Gram, dan Pil Ekstasi 9.044 Butir.

Barang bukti ini di peroleh dari beberapa tersangka yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 1 0rang perempuan.Pemusnahan di lakukan di Aula serba guna Polres Labuhanbatu. Rantauprapat, pada Jumat ( 12/08/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut di hadiri Forkopimda Selabuhanbatu Raya, Bupati Labuhanbatu selatan H.Edimin, turut mewakili Bupati Labuhanbatu Asisten I H Sarimpunan Ritonga M.Pd,

Bupati Labura diwakili Sekda H Muhammad Suib, Dandim 02/09 LB Diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, Ketua PN Rantau Prapat diwakili Hakim Rahmad,S, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS.

[br]

Turut juga dihadiri kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz, serta jajaran Polres Labuhanbatu diantaranya Wakapolres Labuhanbatu, PJU serta Para Kapolsek.

Acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri para pemerhati Narkoba dari MAPAN RI, LAN, GRANAT, GMLSPN, serta dihadiri insan pers.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga disertakan dari perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 Tersangka beserta barang bukti Narkotika Sabu seberat 1,41 Gram.

Kapolres Labuhanbatu dalam konferensi persnya tidak lupa mengajak semua stakeholder dan para pemerhati anti narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.

Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret Hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika Sabu 25.884 gram, dengan capaian itu telah menyelamatkan sekitar 26 Ribu Jiwa dengan Asumsi sesuai SEMA 04/2010, Barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 Gram.

Anhar menyebut, bahwa barang bukti yang di musnahkan adalah barang bukti yang di peroleh dari rentang waktu bulan Maret hingga bulan Agustus 2022.

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak, dan setelah menjadi cairan dituang kedalam closed, dalam hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH.(Abi)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pemprov Sumut Dampingi Pemkab Karo Tangani Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung

Berita Sumut

Pemprov Sumut Mitigasi Enam Daerah Rawan Bencana

Berita Sumut

Polsek Marbau Gerebek Sarang Narkoba di Pekan Marbau

Berita Sumut

Sumut Rawan Narkoba, Tatar Nugroho Perang dari Hulu: Edukasi, Kolaborasi dan Gerakan Masyarakat

Berita Sumut

Pengedar Sabu Ditangkap, Keluarga Menghalangi

Berita Sumut

Aset Dijual Tanpa Pemberitahuan, Debitur Laporkan Pimpinan BRI Kota Pinang ke Polda Sumut