MATATELINGA, Toba - Miliki Narkoba diduga jenis Ganja kering setelah di geledah Sat Narkoba Amankan seorang pria dari salah satu kedai tuak yang terdapat di Desa Ompu Raja Hutapea Timur Kecamatan Laguboti,pada Salasa (10/08/2022),Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba merupakan informasi dari masyarakat bahwa di kedai tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea LagubotiSat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial M.P (45) warga Desa Gasaribu Laguboti karena kedapatan memiliki diduga Narkoba jenis ganja yang ada padanya lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
Baca Juga:Personil Brimob Polda Sumut Raih Penghargaan Medal Parade di Afrika TengahMenurut Kasat Narkoba penangkapan ini merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah di lakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ,S.H,S.I.K pada Minggu yang lalu .Setelah dilakukan pemeriksaan di Sat Narkoba di jelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 3, 90 gram .Atas perbuatan oleh tersangka yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada tersangka 5 tahun keatas.