MATATELINGA, Karo: Sepertinya Satuan Pamong Praja Kabupaten Karo tidak serius untuk menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan di tengah jalan maupun di atas trotoar termasuk di lahan parkir di Berastagi Kabupaten Karo.Karena sampai hari ini Senin (15/08/2022), para pedagang tetap berjualan di tengah jalan dan sangat mengganggu kepentingan orang banyak , ada apa kok tidak di teripkan, apakah ada setoran kepada oknum yang mengatasnamakan Satuan Pamong Praja Kabupaten Karo, " kalau tidak ada kenapa tidak di tertipkan .Baik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan pun , kenapa tidak di tertipkan , mereka harus tegas , itu kan sudah jelas - jelas menyalahi.Bila memang ada beberapa oknum pedagang yang dimana mereka adalah korban pedagang kebakaran beberapa waktu yang lalu, di tata dong , dibuatkan tps nya, bukan begitu caranya , masak di izinkan berjualan di tengah jalan .[br]Tapi saya yakin kok , dengan adanya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang baru dilantik oleh Bupati Karo Cory S Sebayang beberapa hari yang lalu pasti bisa mentata para pedagang di pusat pasar ini bisa tertata dengan rapi ," ucap Anggota DPRD Karo Dodi Sinuhaji.Dodi Sinuhaji menambahkan,"Harusnya pemerintah membuat forum untuk penertiban pedagang yang sebelumnya bukan diperuntukan pedagang korban kebakaran los jahe dan melibatkan disprindak.Satpol PP , Dishub , Camat , dan Kepolisian , agar kiranya korban kebakaran bisa tertampung di tps yang sudah di tetapkan pemerintah, sembari pemerintah harus juga memikirkan bagaimana untuk menampung pedagang yang sudah terlanjur berjualan di bahu jalan seperti di terminal Berastagi.Karena dari awal saya sampaikan kepada Disperindak sebelumnya bahwasanya pedagang baru banyak yang muncul memanfaatkan situasi penampungan korban kebakaran los jahe - jahe karena ada oknum2 yang memperjual belikan lapak ," ujarnya.[br]Jadi saya minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang di pimpin saudara Gelora Fajar Purba supaya menindak para pedagang yang berjualan di tengah jalan , jangan dibiarkan dong.Ada kok di biarkan , apakah harus kita lakukan pemanggilan kepada Satpol dan Disprindak dengan masalah penertiban pkl yang sudah betul betul melanggar Peraturan Bupati , ini harus di tindak , jangan cuma imbau imbau saja ," ucap Dodi SinuhajiKetika dikonfirmasi Kasatpol PP Gelora Fajar Purba melalui pesan Whatsappnya pada hari Senin (15/08/2022) mengatakan ," saya imbau agar pedagang tidak memakai badan jalan untuk berjualan , kecuali ada diizinkan oleh instansi ( Dinas Pasar) yang berwenang atau yang menangani pasar dan pedagang eks kebakaran sesuai dengan lokasi yang ditetapkan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat atau yang melakukan kegiatan di seputaran pasar Berastagi .Ditanya awak media , apakah ada penindakan dari Satpol PP kepada pedagang yang masih berjualan di bahu jalan maupun di tengah jalan , tapi Kasatpol memilih bungkam , walaupun pesan awak media sudah terlihat masuk ke pesan Whatsappnya beliau.