MATATELINGA, Tanjungbalai: Satres Narkoba Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 806,54 gram dan 435,5 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara direbus dan dibelender. Selasa (16/8/2022).Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu tim bidang laboratorium forensik Polda Sumut menguji keaslian narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut, dan selanjutnya barang bukti itu dimusnahkan melibatkan Perkopimda dengan cara merebus sabu sabu ke dalam dandang yang berisikan air yang sudah mendidih dan membelender ekstasi untuk selanjutnya dituang ke dalam septiteng WC Polres Tanjungbalai.Waka Polres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu hasil tangkapan dari tersangka T,MA, MI dan KM dimana Mi dan KM merupakan narapidana dari lapas Siantar. Kemudian tersangka RS dan IM selanjutnya Tersangka MN ,MS dan AN dengan keseluruhan barang bukti 806,54 gram sabu dan 435,5 butir ekstasi."Barang bukti 317,87 gram sabu dari tersangka T,MA, MI dan KM kemudian 444,14 gram sabu dan 435,5 butir dari hasil tangkapan dari tersangka RS dan IM, selanjutnya 19,87 gram sabu disita dari tersangka MN dan selanjutnya 24,66 gram sabu dari tersangka MS dan AN " Kata Kompol H Jumanto.Jumanto mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.Pada pemusnahan ini, Jumanto menyebut sengaja melibatkan unsur Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas."Untuk itu mari kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba" kata Kompol H.Jumanto. (Riki)