MATATELINGA,Sidimpuan-Tim khusus Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang laki laki MS (25) diduga akibat memiliki narkotika jenis sabu,kejadian ini berlokasi di Jl. Sudirman Gg. Perjuangan Kel. Timbangan Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Senin (15/8/2022).
Dari tangan tersangka MS Petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip Transfaran diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis sabu seberat 1,05 (satu koma nol lima) gram, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan No pol : BB 3616 FK dengan No rangka : MH1JM1117JK987251dan No Mesin : JM11E-1969893.
Ditambah 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A37 warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 864217038366972 / IMEI 2 : 864217038366964.
Sebelumnya kronologis kejadian tempat perkara dimana Tim khusus Polres Padangsidimpuan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Sudirman Gg. Pardomuan Kel. Timbangan kerap terjadi transaksi narkoba sabu.
[br]
Dari informasi tersebut Petugas melakukan Under Cover Buy dengan modus membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu terhadap tersangka MS melalui Handphone.
Setelah terjadi kesepakatan untuk transaksi barang haram sabu, dari tersangka MS menyuruh si pembeli yang merupakan penyamaran seorang petugas untuk menunggu di lokasi yang di janjikan.
Sekira pukul 00.05 Wib tersangka MS meminta pelanggan untuk menjemput barang berupa 1 (satu) bungkus Klip transfaran diduga berisi Narkotika sabu di depan Gg. Pardomuan Kel. Timbangan Kec. Padangsidimpuan Utara.
Sesampainya di depan GG Pardomuan tersangka MS yang mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor berjumpa dengan si pembeli yaitu Petugas yang menyamar untuk diberikan barang sabu.
Naas bagi tersangka MS pada saat hendak memberikan barang berupa 1 (satu) bungkus Klip transfaran diduga berisi sabu, Petugas langsung melaksanakan atau melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka MS berserta barang bukti dibawa Petugas Ke Polres Padangsidimpuan untu diproses lebih lanjut.