Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
889 Napi Lapas Pulau Simardan Dapat Resmisi 12 Langsung Bebas

889 Napi Lapas Pulau Simardan Dapat Resmisi 12 Langsung Bebas

- Rabu, 17 Agustus 2022 14:33 WIB
Matatelinga.com
Plt Walikota Tanjungbalai,H. Waris Tholib menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar, Kota
MATATELINGA, Tanjungbalai: Sebanyak 899 orang warga binaan atau narapidana dilembaga Permasyarakatan (Lapas) Pulau Simardan Klas II B Tanjungbalai Asahan, mendapatkan remisi dari Kemenkumham dimomen HUT ke 77 Republik Indonesia. 12 diantara mendapatkan remisi bebas.

Pemberian remisi itu diserahkan oleh Plt Walikota Tanjungbalai,H. Waris Tholib yang dilaksanakan di halaman Lapas Klas II B Tanjungbalai Asahan, Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.Rabu (17/8/2022).

"Remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 (1) huruf i UU No 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan diatur dalam Permenkumham No. 3 tahun 2018" Ucap PLT Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib dalam penyampaian pidato Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli.

Dikatakan waris, pemberian remisi umum itu merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Permasyarakatan.

Sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis melalui program Revitalisasi sistem permasyarakatan sebagai bagian sistem peradilan pidana.

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah tengah masyarakat nantinya.

[br]

"Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik.

Taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh. Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata.

Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya" Kata waris

Berdasarkan catatan, dari 1447 orang warga Binaan Lapas Kelas II B Pulau Simardan sebanyak 1279 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi HUT RI tahun ini. Dari jumlah itu hanya 889 orang yang mendapatkan remisi masa tahanan dan 12 orang diantaranya bebas.

Untuk diketahui, bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian).

Sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang. (Riki)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Lapas Kelas I Medan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima Lewat Monitoring Ombudsman RI

Berita Sumut

Sambut Muharram, Rutan Kelas I Medan Gelar Pengajian Akbar Bersama 1000 Warga Binaan

Berita Sumut

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Razia

Berita Sumut

Kepala Rutan Medan Turun Tangan, Keluhan Warga Binaan Dibongkar!

Berita Sumut

Waspada! Hantavirus Mengintai, Lapas Medan Gerak Cepat Edukasi WBP

Berita Sumut

Lapas Kelas I Medan Salurkan Remisi Waisak 2026, 35 WBP Buddha Terima Pengurangan Hukuman