MATATELINGA,Sidimpuan: Tiga pria tersangka pelaku pencurian (Curat) 2 (Dua) unit Handpone berhasil diamankan Petugas Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pada Selasa, tanggal (16/8/ 2022) di sebuah kontrakan ruko yang beralamat Jalan baru by pass Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua,Kota Padangsidimpuan.Informasi yang diterima wartawan dari Kepolisian bahwasanya ketiga pelaku curat berinisial A (32), S (53) dan RK (41) sama-sama warga Propinsi Bandar Lampung.Dina Puspita Harahap warga Keluahan Bincar Kec Psp Utara, membuat laporan kejadian yang dialaminya atas kehilangan 2 (Dua) unit HP saat sedang mengunjungi Keluarganya yang sakit di RS. Metamedika Padangsidimpuan pada Selasa, 05 Juli 2022 Sekira Pukul 06.00 WIB.Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan, AKP Bambang Priyatno S.sos mengatakan, dari penangkan ini setelah menindak lanjuti hasil lidik berdasarkan cek Imei dari milik korban dan Keterangan saksi, Kamis (18/8/2022).Selanjutnya Team Tekab kemudian mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada pada sebuah kontrakan ruko berlokasi di Jalan baru by pass Padangsidempuan Batunadua.Dengan informasi keberadaan kepada terduga pelaku curat, Team Tekab Polres Padangsidimpuan langsung melakukan pengejaran menuju lokasi persembunyian ke tiga tersangka, setelah sesampainya di lokasi tim Tekab langsung melakukan pengamanan dan menginterogasi terhadap ke 3 (tiga) pria Dewasa sekalian diamankan.Setelah di interogasi para Pelaku akui perbuatannya dan menceritakan peran masing-masing, dimana ada yang berperan mengambil Hp di ruang rawat inap, ada yang menunggu di ruang tunggu pasien serta ada yang menunggu di pintu luar RS Metamedika.Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 13 lengkap beserta kotak. 1 (satu) unit handphone merek Samsung M20 lengkap beserta kotak.Kemudian Team Tekab mendapatkan barang bukti dan membawa para pelaku ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.