MATATELINGA, T.Tinggi : ES alias Eko (38) seorang sopir terpaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi. Ia kedapatan memiliki narkotika jenis shabu sebanyak 0,9 gram.Selain barang bukti sabu-sabu juga di temukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong,1 buah pipet runcing,1 buah timbangan digital.Berikut 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah tas kecil warna merah jambu, 1 unit handphone merk samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500.000,-.Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (18/8), mengatakan, bersama tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Jalan Pulau Sumatera Kelurahan, Tualang Kecamatan, Padang Hulu Tebingtinggi.[br]Kini terduga ditahan di Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti."Dalam perkara inj pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Kasi Humas.(bas)