MATbragaATELINGA, Pematangsiantar: Terindikasi tempat peredaran narkotika jenis ekstacy, Polisi tutup dan pasang police line (garis polisi).
Hal ini dilakuka usai menangkap pria inisial IYWS alias Blek (34) terduga pelaku peredaran narkoba jenis ekstacy dari lokasi Braga Cafe and Bar, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Pasca penangkapan, Polisi turut menyita barang bukti dari tangan warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu, berupa 1 buah gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau, uang Rp 20.000, dan 1 unit HP Vivo.
[br]
Informasi diperoleh, penangkapan pria berusia 34 tahun itu bermula, menyusul adanya informasi terkait peredaran narkotika jenis ekstacy dilokasi Braga Cafe and Bar, Rabu, 17 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, pihak Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyamaran (under cover buy) dilokasi tempat hiburan malam (THM) itu. Alhasil, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis ekstacy inisial IYWS alias Blek.
Dari tangan pria warga Simalungun itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah gulungan tisu berisi 5 butir pil ekstasi warna hijau, uang Rp 20.000, dan 1 unit HP Vivo.
[br]
Kepada Polisi IYWS alias Blek mengakui kepemilikan 5 butir narkotika jenis ekstacy tersebut. Kini, pelaku sudah ditahan berikut barang bukti.
Sehubungan dengan terjadinya aksi tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstacy dilokasi Braga Cafe and Bar Siantar, Rabu (17/08/2022) pihak sat narkoba polres siantar menutup dan pasang garis polisi (Police line) guna kepentingan lanjutan.
"Guna penyidikan lanjutan, sat narkoba polres siantar tutup dan pasang police line di Braga Cafe and Bar Siantar, " tulis AKP Rusdi Ahya, Kasi Humas Polres Pematangsiantar. (Sip)