MATATELINGA, Sidimpuan : Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar SH, memimpin kegiatan pemasangan beberapa baliho dan spanduk untuk larangan pembakaran lahan di Daerah yang dianggap rawan kebakaran.
Kegiatan ini merupakan upaya mengatasi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Padangsidimpuan.
Spanduk yang berisi imbauan kepada masyarakat ” STOP pembakaran hutan dan lahan, dilarang membakar hutan dan lahan”.
Kasat bersama personel tampak memberikan himbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk atau banner mengenai larangan melakukan pembakaran hutan serta lahan seperti yang di gelar dikawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,Jumat (19/8/2022).
[br]
Kegiatan ini merupakan upaya mengatasi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Padangsidimpuan.
Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin Siregar SH,mengungkapkan pemasangan ini bertujuan untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan/lahan guna mencegah serta meminimalisir adanya kebakaran hutan ataupun lahan di kawasan yang banyak ditumbuhi ilalang.
AKP Sulhan Arifin siregar SH juga menambahkan agar masyarakat waspada kemarau rawan kebakaran untuk itu ia juga berharap untuk tidak membuang puntung rokok dengan sembarangan dan bila mengetahui ada titik api agar secepatnya menginformasikan ke pihak Polres Padangsidimpuan ataupun Damkar untuk dapat dipadamkan secepatnya.
“Mari kita jaga lingkungan kita dan lakukan kegiatan yang tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,”ucap AKP Sulhan"
AKP Sulhan berharap dengan dipasangnya spanduk himbauan ini masalah kebakaran hutan dan lahan tidak akan terjadi di kawasan ini dan masyarakat akan lebih paham apabila melakukan perbuatan membakar hutan/lahan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang"Undang yang berlaku. (mtc/Iwan)