MATATELINGA, Tanjungbalai: Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, diminta mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang memberikan tuntunan ringan terhadap bandar narkobaHal itu dikatakan Ahmad Rolel, Ketua Pemuda Tanjungbalai (PETA) Indonesia, menyikapi tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, yang belakangan ini cenderung memberikan tuntunan ringan terhadap para terdakwa narkoba yang memiliki barang bukti besar."Misalnya terdakwa A alias C dengan barang bukti 3 kilogram sabu dituntut 9 tahun 6 bulan Penjara sementara terdakwa KA dengan barang bukti 1,98 gram dituntut 7 tahun penjara.Belum lagi terdakwa R alias K dengan barang bukti 0,06 gram dituntut 7 penjara,dan ada beberapa lagi ,Lah ini kan terbilang rancu yang barang bukti nya besar besar kok tuntutan nya hampir sama dengan terdakwa yang dibawah 5 gram " Kata Ahmad Rolel kepada Matatelinga.com. Senin (22/8/2022).[br]Rolel mengatakan tuntun ringan terhadap bandar narkoba terkesan mengecilkan pemaknaan kejahatan narkoba, apa lagi jaksa sebagai wakil negara tidak melakukan kewenangan nya untuk memberikan tuntutan yang maksimal hal itu tentunya membuat tanda tanya besar dipublik.Belakangan ini kata Rolel, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkesan tertutup setelah mencuat adanya dugaan suap dari bandar narkoba."Dibeberapa media dugaan suap itu mencuap namun tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan," Ucap RolelMenurutnya, apabila hal itu terus terjadi, maka program pemerintah yakni pencegahan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia."Untuk itu kita minta Jamwas turun melakukan pemeriksaan ke kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum oknum di Kejaksaan yang memberikan tuntunan ringan terhadap bandar narkoba," Tandasnya (Riki)