MATATELINGA. Pematangsiantar : Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar sejak bulan Januari hingga Agustus 2022, berhasil tangkap penulis togel, pengedar dan pengguna narkoba. Sayangnya, para Bandar judi dan narkoba seperti, UH, JS, RS, Mis, STM, DN, dan Rz masih bebas berkeliaran di Kota Pematangsiantar yang berslogan Sapangbei Manoktok Hitei.
Baca juga :Operasional Judi di Sumut Diduga Jadi 'Peliharaan' Oknum'Informasi diperolah pres rilis Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya, Satres Narkoba Polres Siantar berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 108 kasus dengan jumlah tersangka 152 orang. Sementara itu, Sat Reskrim mengungkap 17 kasus perjudian jumlah tersangka 17 orang.
Menurut Rusdi Ahya, bahwa peran dari 152 tersangka itu antara lain: 136 tersangka sebagai pengedar dan 11 orang sebagai pengguna. Lalu, dari 145 pria dewasa, 5 wanita dewasa dan 2 orang anak masih dibawah umur itu ditemukan barang bukti meliputi narkotika jenis ganja 562,35 gram, jenis sabu 620,92 gram dan 315 butir pil ekstacy.
[br]
Sementara itu, pada kasus perjudian, Sat Reskrim mengungkap 17 kasus. Tersangka dengan jumlah 17 orang itu antara lain, 14 judi tebak angka jenis Kim, Togel, Hongkong dan 3 jenis judi Online.
Sayangnya, pihak kepolisian Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Siantar masih hanya menangkap penulis togel, pengedar dan pengguna Narkoba saja. Seharusnya bisa juga menangkap para bandar judi dan narkoba seperti, UH, JS, RS, DN, Mis, STM, dan Rz yang masih bebas menghirup udara segar (bebas berkeliaran).(sip)